Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga polisi di Lumajang, Jawa Timur, diduga menerima suap terkait rangkaian kasus pembunuhan aktivis petani Salim Kancil. Mereka, menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso, akan diproses pidana.
"Mereka dikenakan (pasal) gratifikasi, diproses lewat sidang kode etik dulu," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Budi, ketiga polisi di Lumajang yang menerima duit suap itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Unit Serse, serta anggota Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Mereka adalah Ajun Inspektur Dua SP, Inspektur Dua SH, dan Ajun Komisaris S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya, kata Budi, diduga menerima suap untuk mengamankan portal ke pertambangan selama enam bulan terakhir. Sementara tambang itu sendiri sudah ada sejak awal 2014.
"Bukan polisi saja itu (yang menerima suap), macam-macam. Wartawannya saja ada. Kan oknum, dia mengambil jatah (dari) preman," kata Budi.
Pembukaan tambang itu diduga menjadi awal rangkaian kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia dan rekannya, Tosan, dianiaya puluhan orang dua pekan lalu, tak lama setelah menggelar aksi damai menentang pembukaan tambang di lingkungan tempat tinggal mereka.
Budi menyebut adanya dugaan permainan seputar pertambangan itu berawal dari pemerintah eksekutif dan legislatif. "Itu bancakan, ramai-ramai."
Ketiga polisi Lumajang itu diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pengelolaan tambang ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan ketiga polisi diduga menerima uang tip masing-masing berkisar Rp100-150 ribu.
"Mereka terperiksa, atas dugaan melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 2 Tahun 2003 tentang tindakan disiplin. Sekarang berkasnya sedang diselesaikan provost," kata Argo.
Sementara Hariyono kini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian itu dilakukan sejak Hariyono ditetapkan sebagai tersangka.
(agk)