Tiga Polisi Lumajang Diduga Terima Suap dari Kades Hariyono

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 17:42 WIB
Suap diberikan Kades Hariyono yang juga tersangka pembunuhan Salim Kancil itu untuk kelancaran kegiatan.
Sejumlah aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga orang anggota kepolisian di Lumajang diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono. Suap diduga diberikan untuk kelancaran kegiatan yang dilakukan Hariyono.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (7/10), mengatakan tiga orang anggota polisi itu Ajun Inspektur Dua SP, Inspektur Dua SH dan Ajun Komisaris S.

"Ini (statusnya) terperiksa, atas dugaan melanggar PP (peraturan pemerintah) Nomor 2 Tahun 2003 tentang tindakan disiplin. Sekarang berkasnya sedang diselesaikan provost," kata Argo.
Argo menjelaskan, ketiga anggota polisi diduga menerima uang tip dari Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono. Besaran uang yang diterima berkisar Rp100 - 150 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, belum ditemukan keterlibatan langsung ketiga polisi dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang sekaligus petani setempat. Menurut Argo, uang tip itu diberikan untuk mengamankan "acara-acara" Hariyono.

"Ini pelanggaran disiplin," kata Argo. "Itu menurunkan martabat polisi."

Tiga anggota Polri itu terancam hukuman teguran lisan, teguran tertulis, demosi, atau penempatan khusus.

Hariyono sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Salim. Sebelum jadi tersangka pembunuhan, Hariyono lebih dulu jadi tersangka tambang pasir ilegal.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan rekannya, Tosan, diduga berawal dari rencana pembukaan tambang di daerah tempat tinggalnya. Mereka dianiaya dua pekan lalu, tak lama setelah melakukan aksi damai menentang keberadaan tambang.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjanjikan bakal memberi sanksi terhadap anggotanya jika memang terlibat. Namun, bentuk sanksinya masih harus menunggu hasil pemeriksaan.

"Sanksi tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti baru bisa setelah ada hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Hariyono kini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian itu dilakukan sejak Hariyono ditetapkan sebagai tersangka. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER