DPR Sebut Tambang Pasir Liar di Lumajang Dilindungi Pejabat

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2015 13:51 WIB
Pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian atas ancaman pembunuhan yang dialami Salim Kancil menjadi indikasi keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman menduga ada keterlibatan pejabat daerah dan kepolisian daerah dalam penambangan ilegal di Lumajang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapati kegiatan penambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur, tidak memiliki legalitas izin usaha tambang. Berdasarkan hasil temuan Komisi III di lapangan, keberadaan tambang pasir di Lumajang turut dilindungi oleh oknum pejabat pemerintah daerah setempat.

"Temuan kami di lapangan ternyata kegiatan penambangan pasir di Lumajang ini adalah illegal mining. Kegiatan tambang ilegal itu turut dibekingi oleh oknum pemerintahan setempat dan dibiarkan aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, saat dihubungi Minggu (4/10).

Benny memimpin rombongan yang terdiri 11 anggota Komisi III ke lokasi penambangan guna menyelidiki terbunuhnya aktivis anti-tambang Salim Kancil. Kematian Salim di Lumajang menjadi sorotan publik di tingkat nasional lantaran dinilai penuh kontroversi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Demokrat itu menilai aparat penegak hukum turut terlibat dalam kematian Salim Kancil. Pasalnya, selain mengetahui keberadaan tambang pasir ilegal, kepolisian juga acuh ketika mendapati laporan tentang adanya ancaman pembunuhan terhadap Salim dan koleganya.

"Membiarkan peristiwa ini terjadi adalah salah satu bentuk dari keterlibatan mereka," ujar Benny.

Temui Kapolda Jatim

Selama kunjungan di Lumajang, Komisi III tidak hanya meninjau lokasi penambangan dan mendengar kesaksian masyarakat setempat. Para anggota dewan juga menemui Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Bupati Lumajang untuk berdialog guna mencari solusi pengusutan kasus hingga tuntas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji mengatakan akan memeriksa bekas Kapolres Lumajang atas perkara perusakan lingkungan atau pertambangan ilegal. Anton enggan untuk mengungkapkan nama dan keterlibatan perwira polisi dalam perkara ini.

Selain itu, dia turut mengungkapkan dua anggota Polres Lumajang telah diperiksa dalam perkara yang didalami Polda Jatim. Anton mengatakan keduanya diperiksa karena diduga menerima sesuatu.

"Mereka berjanji menindak aparat yang terlibat dan memproses secara hukum. Kami akan kawal terus persoalan ini hingga tuntas," kata Benny.

Salim Kancil merupakan petani asal Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang yang menolak penambangan pasir yang diduga mengandung biji besi di Pantai Watu Pecak. Salim bersama rekannya, Tosan, menjadi korban kekerasan oleh sekelompok preman bayaran pelaku penambangan pada Sabtu (26/9) pekan lalu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani telah meminta aparat kepolisian setempat untuk tidak hanya mengusut perkara Salim alias Kancil dalam aspek pembunuhan dan perusakan lingkungan hidup saja. Menurutnya, kepolisian juga perlu mengembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Arsul menilai pengembangan perkara perlu dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana dari Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, dalang pembunuhan Salim.

"Ada kecurigaan Hariyono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar secara besar karena membagi hasil kegiatan penambangannya dengan pihak tertentu," ucap Arsul saat dihubungi, Sabtu (3/10).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan DPR menerima informasi tentang aliran dana tersebut. Oleh sebab itu, Arsul meminta kepada wakil inspektur pengawasan umum untuk memeriksa kepolisian setempat, termasuk bekas Kapolres Lumajang.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Jatim dan Polres Lumajang menetapkan Kepala Desa Hariyono sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim. Hariyono turut diduga menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.

Hariyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dan pasal 170 UU KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER