Pemerintah Belum Bersikap Soal Revisi UU KPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 00:34 WIB
Pramono memastikan pemerintah akan tetap memperhatikan pro dan kontra serta aspirasi yang muncul soal rencana revisi UU KPK ini.
Aksi Tolak Revisi UU KPK. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai saat ini belum waktunya pemerintah menunjukkan sikap apapun terkait keinginan Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Pramono draf undang-undang masih dalam domain inisiatif DPR sehingga pemerintah akan menunjukkan respons nanti. Tepatnya setelah para anggota dewan secara resmi meminta pertimbangan. Pemerintah, tutur dia, saat ini sedang menunggu proses yang sedang berlangsung di parlemen.

"Sekarang ini kan belum waktunya pemerintah untuk menunujukkan sikap apapun, karena kita juga belum. Ini masih urusannya di parlemen. Seperti apa pemerintah mengambil kebijakan, ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen," ujar politisi yang akrab disapa Pram di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia pun mengaku akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ada atau tidak adanya pertemuan antara sang kepala negara dengan perwakilan DPR, sebelum akhirnya diundang secara resmi untuk membahas khusus tentang rencana revisi undang-undang tersebut.

Sejauh ini belum pernah ada pembahasan soal substansi undang-undang, karena sejak kemarin hingga beberapa hari ke depan Presiden sedang melakukan kunjungan kerja terkait penanganan kabut asap di Sumatera.


Pram memastikan pemerintah akan tetap memperhatikan pro dan kontra serta aspirasi yang muncul soal rencana revisi UU KPK ini. "Bukan hanya yang kontra, yang pro pun kan juga ada. Nah pro dan kontra itu semuanya juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana sikap pemerintah, ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang pasti saya mengarang," kata Pram.

Pada Pasal 5 draf RUU KPK, DPR mengusulkan masa kerja lembaga antirasuah itu tinggal 12 tahun setelah beleid itu diundangkan. Jika RUU ini diloloskan DPR pada tahun 2015 ini, maka KPK hanya akan ada hingga tahun 2027.


Total ada 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER