Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Rani Andriani tampak duduk lemas, menyandar dinding jeruji besi blok A nomor 1, Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan. Sorot matanya sayu dan berkaca-kaca. Kedua tangannya menelangkup ke depan, sesekali
ke samping.
Saat itu, jam menunjukkan angka sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/1/15). Rani, terpidana mati kasus narkotika, tahu dirinya akan meninggal tengah malam. Sisa hidupnya tinggal 12 jam lagi.
"Saya siap. La ilaha illa Anta, Subhanaka, inni kuntu minazh-zhalimin (Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau. Sesungguhnya aku ini orang yang dholim)," ucap Rani.
Rani bukanlah satu-satunya orang yang tahu kapan malaikat maut bakal menjemput. Sejak tahun 1979 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung telah menghujamkan timah panas pada 79 terpidana mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut didominasi kasus pembunuhan berencana (26 kasus), narkoba (18), kejahatan politik (13) dan terorisme (7). Selain 79 orang yang bernasib nahas itu, ada 121 terpidana mati lainnya yang masih was-was menanti ketuk palu hakim dan keputusan jaksa untuk mengeksekusi mereka. Orang-orang ini terjerat berbagai kasus mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga pembunuhan berencana.
Adilkah seseorang tahu kapan dirinya akan mati? Bagaimana dengan hak dasar mereka sebagai manusia, hak untuk hidup? Dan yang lebih penting lagi, apakah proses peradilan menuju hukuman mati itu terjamin, seratus persen bisa dipercaya? Apakah proses peradilan di Indonesia sudah benar-benar diterapkan dengan adil, tanpa sedikitpun keraguan?
Institute for Criminal Justice Reform mencatat, sidang Dewan HAM Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28, 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, telah mengumumkan kajian atas berbagai persidangan seluruh terpidana mati telah dilakukan, termasuk di Indonesia.
Khusus untuk di Indonesia, dugaan peradilan sesat ditemukan saat hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap anak atas nama Yusman Telambanua dan kakak iparnya Rasulah Hia karena membunuh Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho. Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 2013 silam tersebut, menetapkan Yusman dan Rasulah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 ayat 1.
Namun dikatakan Yusman dan Rasulah disiksa oleh tim penyidik untuk mengakui pembunuhan itu. Juga dalam proses peradilannya Yusman dan Rasulah tak didampingi pengacara yang laik. Yusman dan Rasulah sengaja diarahkan mendapatkan pengacara dari negara yang justru meminta pengadilan menghukum mati keduanya.
Di sinilah letak persoalannya. Bagi saya, karena persoalannya adalah nyawa –salah satu hak paling mendasar manusia –, satu kasus saja proses peradilan yang tidak adil terjadi maka akan membatalkan semua proses peradilan lain yang berkonsekuensi hukuman menghilangkan nyawa. Satu saja proses peradilan tidak adil di Indonesia akan membatalkan semua proses peradilan lain yang serupa.
Cara berpikirnya dalam kasus ini, bagi saya memang harus induktif. Kalau ada satu kasus saja yang meragukan atau dianggap tidak adil maka harus ditarik ke kasus serupa yang lain. Karena sekali lagi taruhannya adalah penghilangan nyawa. Sebenarnya Indonesia sendiri bersikap mendua dalam persoalan hukuman mati ini.
Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh PBB yang di antaranya berisi hak hidup yang melekat pada setiap individu seperti termaktub dalam artikel 6. Tetapi pada saat bersamaan Mahkamah Konstitusi bahkan melindungi hukuman mati melalui putusannya yang menetapkan hukuman mati selaras dengan UUD 1945.
Hukum positif di Indonesia memberlakukan hukuman mati pada penyalahguna narkotika. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Para koruptor juga dapat diambil nyawannya jika terbukti mengambil dana korupsi dari penanganan bencana alam, konflik sosial, dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, seperti dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Karenanya dengan undang-undang yang tumpang-tindih dan proses peradilan yang secara kasuistik bisa dipertanyakan, adilkah nyawa seseorang dicabut dengan sengaja?
(bag)