
Hari Antihukuman Mati
Menanti Maut dan Rasa Keadilan
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia | Minggu, 11/10/2015 11:55 WIB

ke samping.
Saat itu, jam menunjukkan angka sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/1/15). Rani, terpidana mati kasus narkotika, tahu dirinya akan meninggal tengah malam. Sisa hidupnya tinggal 12 jam lagi.
"Saya siap. La ilaha illa Anta, Subhanaka, inni kuntu minazh-zhalimin (Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau. Sesungguhnya aku ini orang yang dholim)," ucap Rani.
Lihat juga:46 Tahun Hukuman Mati di Indonesia |
Angka tersebut didominasi kasus pembunuhan berencana (26 kasus), narkoba (18), kejahatan politik (13) dan terorisme (7). Selain 79 orang yang bernasib nahas itu, ada 121 terpidana mati lainnya yang masih was-was menanti ketuk palu hakim dan keputusan jaksa untuk mengeksekusi mereka. Orang-orang ini terjerat berbagai kasus mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga pembunuhan berencana.
Institute for Criminal Justice Reform mencatat, sidang Dewan HAM Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28, 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, telah mengumumkan kajian atas berbagai persidangan seluruh terpidana mati telah dilakukan, termasuk di Indonesia.
Khusus untuk di Indonesia, dugaan peradilan sesat ditemukan saat hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap anak atas nama Yusman Telambanua dan kakak iparnya Rasulah Hia karena membunuh Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho. Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 2013 silam tersebut, menetapkan Yusman dan Rasulah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 ayat 1.
Di sinilah letak persoalannya. Bagi saya, karena persoalannya adalah nyawa –salah satu hak paling mendasar manusia –, satu kasus saja proses peradilan yang tidak adil terjadi maka akan membatalkan semua proses peradilan lain yang berkonsekuensi hukuman menghilangkan nyawa. Satu saja proses peradilan tidak adil di Indonesia akan membatalkan semua proses peradilan lain yang serupa.
Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh PBB yang di antaranya berisi hak hidup yang melekat pada setiap individu seperti termaktub dalam artikel 6. Tetapi pada saat bersamaan Mahkamah Konstitusi bahkan melindungi hukuman mati melalui putusannya yang menetapkan hukuman mati selaras dengan UUD 1945.
Hukum positif di Indonesia memberlakukan hukuman mati pada penyalahguna narkotika. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Para koruptor juga dapat diambil nyawannya jika terbukti mengambil dana korupsi dari penanganan bencana alam, konflik sosial, dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, seperti dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Karenanya dengan undang-undang yang tumpang-tindih dan proses peradilan yang secara kasuistik bisa dipertanyakan, adilkah nyawa seseorang dicabut dengan sengaja? (bag)
ARTIKEL TERKAIT

Jokowi Didesak Moratorium Hukuman Mati
Nasional 4 tahun yang lalu
46 Tahun Hukuman Mati di Indonesia
Nasional 4 tahun yang lalu
Hukuman Mati di Indonesia Sulitkan Penyelamatan Buruh Migran
Nasional 4 tahun yang lalu
Mary Jane Pasrah, Meski Berkukuh Tak Bersalah
Nasional 4 tahun yang lalu
Puluhan Tahun Menunggu Eksekusi Mati
Nasional 4 tahun yang lalu
Pemerintah Tak Pernah Bahas Isu Penghapusan Hukuman Mati
Nasional 4 tahun yang lalu
BACA JUGA

AS Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Tiga Gay
Internasional • 24 August 2019 05:41
Racuni Majikan, TKI Lolos Hukuman Mati Usai Bayar Rp15 Miliar
Internasional • 12 July 2019 10:25
Sri Lanka Terapkan Lagi Hukuman Mati Terinspirasi Duterte
Internasional • 27 June 2019 20:36
Ratusan Lokasi Eksekusi Hukuman Mati Korut Ditemukan
Internasional • 11 June 2019 04:08
TERPOPULER

PBNU Buka Suara Soal Banser Dicap Kafir Karena Enggan Takbir
Nasional • 48 menit yang lalu
Pesan Terakhir Ucok untuk Mama Sebelum Hilang saat Rusuh 1998
Nasional 1 jam yang lalu
Hukuman Mati Koruptor, Jargon Heroik Jokowi yang Nirsolusi
Nasional 1 jam yang lalu