HARI ANTIHUKUMAN MATI
Menanti Maut dan Rasa Keadilan
Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 11 Okt 2015 11:55 WIB
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Rani Andriani tampak duduk lemas, menyandar dinding jeruji besi blok A nomor 1, Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan. Sorot matanya sayu dan berkaca-kaca. Kedua tangannya menelangkup ke depan, sesekali ke samping.
Saat itu, jam menunjukkan angka sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/1/15). Rani, terpidana mati kasus narkotika, tahu dirinya akan meninggal tengah malam. Sisa hidupnya tinggal 12 jam lagi.
"Saya siap. La ilaha illa Anta, Subhanaka, inni kuntu minazh-zhalimin (Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha suci Engkau. Sesungguhnya aku ini orang yang dholim)," ucap Rani.
Lihat juga:46 Tahun Hukuman Mati di Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Institute for Criminal Justice Reform mencatat, sidang Dewan HAM Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28, 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, telah mengumumkan kajian atas berbagai persidangan seluruh terpidana mati telah dilakukan, termasuk di Indonesia.
Di sinilah letak persoalannya. Bagi saya, karena persoalannya adalah nyawa –salah satu hak paling mendasar manusia –, satu kasus saja proses peradilan yang tidak adil terjadi maka akan membatalkan semua proses peradilan lain yang berkonsekuensi hukuman menghilangkan nyawa. Satu saja proses peradilan tidak adil di Indonesia akan membatalkan semua proses peradilan lain yang serupa.
Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005 telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh PBB yang di antaranya berisi hak hidup yang melekat pada setiap individu seperti termaktub dalam artikel 6. Tetapi pada saat bersamaan Mahkamah Konstitusi bahkan melindungi hukuman mati melalui putusannya yang menetapkan hukuman mati selaras dengan UUD 1945.
Hukum positif di Indonesia memberlakukan hukuman mati pada penyalahguna narkotika. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Para koruptor juga dapat diambil nyawannya jika terbukti mengambil dana korupsi dari penanganan bencana alam, konflik sosial, dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, seperti dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Karenanya dengan undang-undang yang tumpang-tindih dan proses peradilan yang secara kasuistik bisa dipertanyakan, adilkah nyawa seseorang dicabut dengan sengaja? (bag)