Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman menilai pimpinan dewan tidak perlu melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya hal itu telah disepakati bersama. Dewan saat ini sedang menunggu sikap Presiden Jokowi apakah akan mundur dan menarik usulan tersebut dari program legislasi nasional atau tidak. Benny mengingatkan kop yang digunakan dalam rancangan UU KPK adalah kop pemerintah.
"Itu bukan soal keputusan presiden. Jangan menjadikan agenda revisi UU KPK ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Benny di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah membaca rancangan revisi UU KPK yang tersebar di anggota dewan. Menurutnya rancangan tersebut jelas memperlemah lembaga antirasuah. Salah satunya adalah mereduksi kewenangan KPK dalam penindakan.
Dalam pasal 13 RUU KPK yang Senin pekan lalu dibahas di Badan Legislasi DPR, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyoroti pembatasan penyadapan KPK yang harus mendapat izin Ketua Pengadilan. Itu termaktub dalam Pasal 14 RUU KPK.
"RUU ini jelas sekali memperlemah KPK. Kewenangan KPK harusnya diperkuat dengan sistem pengawasannya," tutur Benny.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menilai rancangan revisi UU KPK yang beredar bukan untuk melemahkan tetapi membubarkan KPK. Itu disampaikannya melihat beberapa pasal yang salah satunya Pasal 5 RUU KPK yang mengatur masa kerja yakni hanya 12 tahun setelah disahkan menjadi undang-undang. "Ini bukan melemahkan, KPK bubar. Enggak ada rasionalitasnya, makanya tidak setuju," ucap Desmond.
Ia mempertanyakan parameter dari penentuan 12 tahun "hidup" KPK setelah RUU disahkan menjadi undang-undang. Ia pun mempertanyakan apakah ada efek jera yang muncul dari pengaturan 12 tahun tersebut. Ini disampaikannya berkaitan dengan kapan terealisasinya zero corruption di Indonesia.
(bag)