Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas anggota Marinir yang juga terpidana mati kasus pembunuhan, Suud Rusli masih berharap bisa melanjutkan hidupnya meski di dalam penjara selamanya. Karena itu setelah grasi yang diajukan ditolak, pembunuh pengusaha pada 2003 silam ini mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi.
Suud menggugat Pasal 7 Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam pasal tersebut diatur bahwa grasi hanya boleh diajukan paling lama setahun setelah berkekuatan hukum tetap (
Inchracht).
Suud divonis mati pada 2004 lalu. Sementara ia baru tahu jika ia dihukum mati dua tahun sesudahnya. Pengajuan grasi dilakukan Suud pada Januari 2015 lalu dan ditolak karena sudah lebih dari setahun sejak perkara
inchracht.
Menurut kuasa hukum Suud, Boyamin Saiman, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka grasi akan kembali diajukan. "Dia hanya ingin dimaafkan dan bisa dihukum seumur hidup," kata Boyamin kepada CNN Indonesia. Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terus hidup meski dibalik jeruji besi, Suud yakin bisa kembali mengabdi kepada negara, seperti yang pernah dilakukanya saat jadi anggota Marinir.
Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur pada 2008, Suud menurut Boyamin banyak memberikan pelatihan kepada narapidana. Dari mulai pelatihan mekanik, penyelamatan di dalam air, teknik SAR, hingga soal NKRI.
Suud bahkan pernah menyadarkan terpidana kasus terorisme Umar Patek sehingga mau jadi pengibar bendera merah putih saat Hari Kebangkitan Nasional, Mei 2015 lalu.
Boyamin juga mengklaim, Suud selama ini sudah berkelakukan baik di penjara. Ia menyadari segala kesalahannya sehingga tak berniat mengajukan peninjauan kembali kasusnya.
Grasi ditempuh karena itu adalah jalan satu-satunya bagi terpidana mati seperti Suud. "Kalau terpidana yang lain masih bisa dapat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," ujar Boyamin.
Diperkirakan dalam tempo enam pekan lagi gugatan di MK akan mendapat diputuskan. Boyamin belum bisa berandai-andai jika gugatan di MK nanti ditolak.
"Kami berharap diterima sehingga grasi bisa kembali diajukan," katanya.
Suud melakukan pembunuhan pada bos PT Asaba Angsono dan pengawalnya bernama Edy Siyep pada 19 Juli 2003. Suud menjalankan aksinya bersama temannya sesama Marinir Edi Syam. Belakangan diketahui pembunuhan didalangi oleh menantu Angsono sendiri Gunawan Santoso.
Meski sudah divonis mati oleh Mahkamah Militer, Suud sempat dua kali melarikan diri. Usai divonis pada 2004, ia kabur dari Rumah Tahanan Militer (RTM) di Senen, Jakarta Pusat. Kemudian ia tertangkap di Malang, Jawa Timur. Suud sempat ditembak kedua kakinya saat penyergapan di Malang tahun 2005.
Ia kemudian dijebloskan di Rumah Tahanan Militer di Cimanggis namun sempat kabur lagi sebelum kemudian tertangkap dalam tempo waktu sebulan saja.
Tahun 2008, Suud dipindahkan ke LP Porong bercampur dengan narapidana lain.
Jika Suud masih hidup berbeda dengan rekannya Edy Syam. Sempat kabur dari tahanan, Edy ditembak petugas Polisi Militer di Pandeglang pada 2007 karena berusaha melawan saat hendak ditangkap lagi.
Boyamin membantah jika kliennya takut dieksekusi mati sehingga mengajukan grasi. Pengampunan diajukan semata-mata karena ingin bisa terus mengabdi pada negara, meski itu hanya dilakukan dari dalam penjara.
(sur)