Suud menggugat Pasal 7 Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam pasal tersebut diatur bahwa grasi hanya boleh diajukan paling lama setahun setelah berkekuatan hukum tetap (Inchracht).
Lihat juga:Jokowi Didesak Moratorium Hukuman Mati |
Menurut kuasa hukum Suud, Boyamin Saiman, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka grasi akan kembali diajukan. "Dia hanya ingin dimaafkan dan bisa dihukum seumur hidup," kata Boyamin kepada CNN Indonesia. Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur pada 2008, Suud menurut Boyamin banyak memberikan pelatihan kepada narapidana. Dari mulai pelatihan mekanik, penyelamatan di dalam air, teknik SAR, hingga soal NKRI.
Grasi ditempuh karena itu adalah jalan satu-satunya bagi terpidana mati seperti Suud. "Kalau terpidana yang lain masih bisa dapat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat," ujar Boyamin.
Diperkirakan dalam tempo enam pekan lagi gugatan di MK akan mendapat diputuskan. Boyamin belum bisa berandai-andai jika gugatan di MK nanti ditolak.
"Kami berharap diterima sehingga grasi bisa kembali diajukan," katanya.
Suud melakukan pembunuhan pada bos PT Asaba Angsono dan pengawalnya bernama Edy Siyep pada 19 Juli 2003. Suud menjalankan aksinya bersama temannya sesama Marinir Edi Syam. Belakangan diketahui pembunuhan didalangi oleh menantu Angsono sendiri Gunawan Santoso.
Lihat juga:Mereka yang Dicabut Nyawanya oleh Negara |
Ia kemudian dijebloskan di Rumah Tahanan Militer di Cimanggis namun sempat kabur lagi sebelum kemudian tertangkap dalam tempo waktu sebulan saja.Tahun 2008, Suud dipindahkan ke LP Porong bercampur dengan narapidana lain.
Jika Suud masih hidup berbeda dengan rekannya Edy Syam. Sempat kabur dari tahanan, Edy ditembak petugas Polisi Militer di Pandeglang pada 2007 karena berusaha melawan saat hendak ditangkap lagi.
Boyamin membantah jika kliennya takut dieksekusi mati sehingga mengajukan grasi. Pengampunan diajukan semata-mata karena ingin bisa terus mengabdi pada negara, meski itu hanya dilakukan dari dalam penjara. (sur)