Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mendorong agar pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap para bandar narkoba segera dilaksanakan. Menurutnya, undang-undang sudah mengatur soal pelaksanaan hukuman mati ini.
"Kami akan dorong itu melalui Kemenkumham. Bukan wewenang saya lagi, tapi saya akan mendorong itu agar tetap terlaksana," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri kemarin.
Budi mengatakan bahwa dukungan yang dia berikan sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal eksekusi hukuman mati pada para terpidana kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal menjabat sebagai Kepala BNN, Budi Waseso memang berencana untuk menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan Kabareskrim Polri ini bahkan menyatakan ingin meninjau lagi program rehabilitasi pengguna narkoba. Selama ini para pecandu narkoba tidak diproses hukum hanya direhabilitasi.
Menurutnya program rehabilitasi selain membebani keuangan negara juga bisa dimanfaatkan bandar narkoba. mereka bisa berlindung sebagai pengguna narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak diproses hukum.
Tahun ini sebagai lembaga yang berhak mengeksekusi, Kejaksaan Agung sudah dua kali menghukum mati terpidana kasus narkoba. Eksekusi jilid 1 dilakukan pada bulan Januari disusul jilid II pada April lalu.
Kejaksaan Agung hingga saat ini memang belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya. Namun diperkirakan akan ada eksekusi mati pada 14 terpidana pada tahun depan.
(sur)