Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menunggu kabar dari proses hukum di Filipina untuk menentukan nasib terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima kabar lanjutan proses hukum terhadap Mary Jane yang berjalan di negara asalnya itu.
"Kita masih tunggu prosedur hukum yang berjalan di Filipina. Saat ini kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9). (Baca:
Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda)
Prasetyo menampik anggapan tidak dilakukannya eksekusi mati tahap ketiga karena adanya kekurangan biaya operasional. Menurut Prasetyo, eksekusi mati tahap ketiga belum juga dilakukan karena Kejaksaan Agung sedang memiliki fokus penanganan hal lain di sisa tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu anggota Dewan menanyakan, apakah penundaan eksekusi mati sekarang karena ketiadaan biaya? Bukan karena itu, kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9).
Fokus lain yang dimiliki Kejagung pada semester II tahun ini adalah pengawalan dan pengamanan pembangunan. Saat ini, Kejagung memang sedang mempersiapkan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang akan menjalankan fokus tersebut dan ditempatkan di pusat dan daerah. (Baca:
Kejagung Tunda Eksekusi Mati Demi Kawal Pembangunan)
Selain menampik tudingan kekurangan biaya, Prasetyio juga mengatakan bahwa Kejaksaan tidak memiliki target untuk mengeksekusi sejumlah terpidana mati tahun depan. ia berkata, eksekusi mati dapat dilakukan kepada berapapun terpidana mati yang sudah lengkap syarat-syarat hukumnya.
"Kita tidak pernah ada target begitu ya. Mana terpidana yang sudah memenuhi syarat dan memenuhi syarat hukumnya ya kita laksanakan. Tidak ada target-targetan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan bahwa Prasetyo telah mengajukan anggaran untuk mengeksekusi 14 terpidana mati di tahun 2016. Usulan anggaran itu telah disampaikan pada rapat rancangan anggaran Kejagung 2016 di hadapan Komisi III DPR RI, kemarin.
Menurut Amir, jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tahun depan dapat bertambah atau berkurang, tergantung pada anggaran yang didapatkan oleh Kejagung.
Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum tahun depan adalah Rp307,6 miliar. Dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut.
Secara keseluruhan, pagu anggaran yang diajukan Kejagung untuk tahun depan mengalami penurunan jumlah dibanding tahun ini. Tercatat ada Rp 4,7 triliun dana yang dialokasikan dalam rencana anggaran Kejagung untuk tahun depan.
Jumlah anggaran tersebut memiliki selisih Rp 361,6 miliar dibanding anggaran yang dimiliki Kejagung tahun ini. Untuk tahun ini, Kejagung diketahui memiliki pagu anggaran hingga Rp 5,06 triliun.
Kerja Sama Pemberantasan KorupsiPagi tadi, Prasetyo baru saja bertemu dengan Menteri Kehakiman Hong Kong Rimsky Yuen. Mantan politisi NasDem itu mengatakan tidak ada pembicaraan apapun mengenai eksekusi mati dengan Rimsky saat pertemuan berlangsung.
Prasetyo mengatakan, dirinya hanya membicarakan kerja sama hukum lain antara Indonesia dengan Hong Kong, dan membangun hubungan untuk memperkuat pemberantasan korupsi antar negara ke depannya.
"Tentunya, bagaimana kita bisa bersama-sama negara lain khususnya untuk memberantas korupsi dan kejahatan lintas negara bisa ditangani bersama ketika saling bersinggungan kepentingan," ujarnya.
Pada awal tahun ini, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarsono pernah menyarankan agar Indonesia mencontoh penegak hukum Hong Kong dalam memberantas korupsi. Menurut Suwarsono saat itu, Hong Kong dapat menjadi contoh keberhasilan negara dalam memberantas korupsi di lingkup Asia.
Dalam Corruption Perceptions Index 2014 Hong Kong berada di peringkat 17. Indonesia sendiri berada di peringkat 107 dari 175 negara. Posisi Indonesia berada di bawah Filipina dan Thailand yang keduanya menduduki peringkat ke-85. Posisi lima besar negara dengan praktik korupsi terkecil adalah Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia, dan Norwegia.
(obs)