Sipil Dilatih Militer: dari Komponen Cadangan ke Bela Negara

Eky Wahyudi, Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 10:15 WIB
Meski menyebut bela negara bukan wajib militer, Ryamizard menyebut program itu wajib diikuti. Sebulan, warga sipil akan dilatih militer dan menginap di asrama.
Siswa mengikuti peringatan Hari Bela Negara di Silang Monas, Jakarta, 19 Desember 2014. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Republik Indonesia berencana menerapkan kewajiban bela negara bagi rakyatnya. Warga sipil akan dilatih tentara. Pelatihan akan diselenggarakan selama sebulan di satuan-satuan pendidikan Tentara Nasional Indonesia seperti Resimen Induk Daerah Militer. Selama kurun waktu itu, warga diinapkan di asrama.

Soal sipil dilatih ala militer ini sesungguhnya bukan gagasan baru. Kementerian Pertahanan bahkan menggunakan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, sebagai payung hukumnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal tersebut, kata Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama Muhammad Faizal, telah dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 9 ayat 1 UU Pertahanan Negara berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ayat 2 pasal yang sama berbunyi, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib; dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.”

Sementara ayat 3 pasal tersebut berbunyi, “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.”

UU yang khusus mengatur tentang bela negara, kata Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Hanafi Rais, belum diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Komponen cadangan

Namun soal latihan militer bagi sipil sesungguhnya tercantum dalam Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang hingga kini tak pernah rampung dibahas DPR. RUU tersebut mencantumkan dua komponen pertahanan negara, yakni komponen utama dari TNI dan komponen cadangan –biasa disingkat komcad– dari warga sipil.

Sebagai bagian dari konsep pertahanan negara, istilah “cadangan” mulai dikenal pada masa demokrasi liberal (1950-1959) dengan nama Corps Tjadangan Nasional. CTN berfungsi untuk mobilisasi nasional.

Selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), pengertian konsep cadangan agak bergeser, yaitu merujuk pada militer sukarela atau paramiliter.

Istilah cadangan nasional, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, hanya mencakup tentara reguler dan tentara wajib militer yang telah habis masa baktinya dalam dinas ketentaraan.
Selanjutnya memasuki Orde Baru, pengertian konsep “cadangan” makin mengerucut dalam Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Meski sama-sama mencantumkan soal kekuatan cadangan, konsepsi dalam UU tersebut membedakan kekuatan cadangan wajib dan sukarela dari sudut perekrutan para anggotanya.

Komponen cadangan wajib terdiri dari anggota TNI yang telah menyelesaikan masa dinasnya atas pilihannya sendiri atau panggilan negara, sedangkan komponen cadangan sukarela terdiri dari anggota Rakyat Terlatih dan mantan polisi yang memenuhi persyaratan.

Perang rakyat semesta

Kini dalam Pasal 7 dan 8 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang disusun pada era Reformasi, disebutkan bahwa kekuatan pertahanan meliputi tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Pasal 7 ayat 2 UU tersebut berbunyi, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.”

Sementara Pasal 8 ayat 1 UU Pertahanan Negara berbunyi, “Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.”

Berikutnya ayat 2 pasal yang sama berbunyi, “Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung taua tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.”
“Kalau kedaulatan kita disinggung, kalau perlu kita perang. Kalau perang, seluruh komponen harus mempertahankan negara. Itu namanya perang rakyat semesta,” kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Bela negara, kata dia, diperlukan untuk mempersiapkan rakyat menghadapi ancaman militer dan nonmiliter seperti penyalahgunaan narkoba, bencana alam, serta penyebaran penyakit menular.

Tujuan lain bela negara, ujar Ryamizard, ialah untuk membentuk disiplin pribadi, disiplin kelompok, dan pada akhirnya disiplin nasional.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu membantah bela negara merupakan wajib militer, namun menyebut program ini wajib untuk dilaksanakan warga.

“Ini bukan wajib militer. Ini hak dan kewajiban. Hak boleh dituntut, tapi kewajiban harus dilaksanakan. Negara membolehkan demonstrasi. Sekarang negara meminta warganya untuk bela negara,” kata Ryamizard. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER