Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayor Jenderal Soedarmo mengaku dirinya belum mendapatkan instruksi mengenai evaluasi Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Padahal, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginginkan adanya evaluasi mengenai aturan tersebut.
"Belum, belum ada instruksi. Nanti, jika ada instruksi saya akan koordinasikan dengan kementerian terkait soal evaluasi tersebut," kata Soedarmo, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (14/10).
Soedarmo mengaku masih belum tahu apa yang harus dievaluasi dari peraturan tersebut. Namun, dia menduga evaluasi akan dilakukan terkait persyaratan izin membangun rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat menjamin warganya beribadah dengan tenang.
"Evaluasinya sepertinya untuk syarat perizinan rumah ibadah, mungkin nanti perlu diubah agar bisa diterapkan lebih baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membangun rumah ibadah diantaranya mendapatkan persetujuan warga setempat paling sedikit 60 orang dan tanda tangan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) umat paling sedikit 90 orang.
Sebelumnya, Menterian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur masalah kerukunan agama dan pendirian rumah ibadah. Hal tersebut menyusul terjadinya kerusuhan di Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang menyebabkan satu orang tewas dan rumah ibadah dibakar.
Dia pun menginstruksikan Soedarmo untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kepala daerah harus memberikan keamanan bagi warganya untuk beribadah.
Tjahjo menambahkan toleransi beragama harus terus dibangun. Sementara itu, bagi warga yang menganggu dan memprovokasi harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Untuk antisipasi kejadian seperti di Aceh Singkil, Tjahjo pun berencana meningkatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hingga tingkat kecamatan.
(pit)