Menurut Prasetyo, tidak perlu ada tekanan bagi KPK untuk mengusut perkara suap yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hingga tuntas. Dia yakin lembaga anti rasuah dapat menjalankan tugasnya dalam membongkar perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini tidak ada kebutuhan memeriksa yang bersangkutan (Prasetyo)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy menyebut ada upaya pengamanan kasusnya oleh jaksa.
"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.
Saksi Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya. (meg)