Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan proses penyelundupan narkoba jenis sabu di Medan, Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan berjumlah lebih dari 250 kilogram.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa informasi awal adanya penyelundupan narkoba diberikan oleh para penyidik dari BNN. Penindakan terhadap penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (14/10) pekan lalu.
"Pada 14 Oktober kami mendapat informasi akan adanya pengiriman dari Pelabuhan Dumai," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung BNN, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, tim gabungan tak langsung melakukan penindakan melainkan membuntuti terlebih dahulu para pelaku. Saat membuntuti ternyata para pelaku yang berjumlah dua orang membawa barang haram tersebut ke Medan.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan setibanya di Medan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, tim gabungan pun langsung menangkap dua pelaku tersebut.
"Setelah ditimbang, seluruh barang bukti memiliki berat 270,227 kg," kata Budi.
Terkait dengan modus penyelundupan, Bambang Brojonegoro menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas dalam plastik yang setelahnya disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam filter dan tangki air.
Saat diperiksa, Bambang mengatakan sabu yang disimpan di filter air masih berbentuk bongkahan kecil seperti kristal. Dan setelah dilakukan tes ternyata kristal tersebut positif mengandung psikotropika.
"Sekarang kasus ini telah kami limpahkan ke BNN," katanya.
Dua tersangka yang telah diamankan adalah JS yang berperan sebagai kurir, serta LN yang disebut merupakan pengendali dari JS. Barang yang LN dan JS bawa merupakan kiriman dari China, yang masuk ke Dumai setelah melalui Malaysia terlebih dahulu.
Atas perbuatannya menyelundupkan narkoba, LN dan JS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(rdk/rdk)