Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Baru Korupsi Pelindo

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 14:25 WIB
Dua sumber CNN Indonesia menyebut penyidik telah memeriksa pejabat Pelindo II sebagai saksi, kemarin (19/10).
KPK Periksa Dirut Pelindo II RJ Lino. (Detik Foto/Lamhot aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus dugaan korusi mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). "Ada (calon tersangka baru), sudah berjalan," kata Anang di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10).

Namun, Anang hanya tersenyum ketika ditanyai dari mana calon tersangka yang dia maksud. Yang jelas, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengarah kepada calon tersangka tersebut.

Hingga kini penyidik belum juga memeriksa Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Lino masih harus melalui "ular tangga" proses penyidikan. "Masih proses. Penyidikan itu tidak pas kalau tidak memanjat ular tangga itu tadi," kata Anang.
Dua sumber CNN Indonesia menyebut penyidik telah memeriksa pejabat perusahaan pelat merah itu sebagai saksi, kemarin (19/10). Namun Anang tidak mau menjawab ketika ditanyai soal pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap Anang terhadap Bos Badan Usaha Milik Negara itu berbeda dengan yang ditunjukkan pejabat reserse sebelumnya. Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak saat masih menjabat mengatakan pihaknya akan segera menggarap Lino.

"Tentu akan kami periksa. Saya langsung yang geledah di ruangan beliau," kata Victor, Agustus lalu. "Apalagi urusan bongkar muat ini sudah arahan Presiden. Jadi harus kami usut terus."
Kasus ini berawal saat 10 mobile crane yang diadakan Pelindo II pada 2013 ditemukan mangkrak. Seharusnya, alat-alat berat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Belakangan diketahui, ternyata delapan pelabuhan tersebut tidak membutuhkan alat-alat itu. Dengan demikian, penyidik mempersoalkan keputusan perusahaan mengadakan barang tersebut meski tidak dibutuhkan.

Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Meski polisi enggan menyebutkan, hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan Agung. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER