Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran duit dan transaksi keuangan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Penelusuran arus duit itu dilakukan atas permintaan penegak hukum yang mencurigai adanya tindak pidana di perusahaan pelat merah pimpinan Richard Joost Lino.
Permintaan penelusuran arus duit di Pelindo II merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2014 dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Juli 2015. Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyatakan dua lembaga penegak hukum itu sama-sama sedang mengusut kasus di perusahaan Lino.
"Di KPK objek crane-nya, tapi bukan mobile crane. Apakah ini sama atau tidak (dengan yang ditangani Bareskrim), karena data PPATK tidak boleh dipublikasikan," kata Yusuf usai mengikuti rapat kerja dengan Panitia Angket Pelindo II di Gedung DPR, Kamis (22/10).
Dalam lanjutan rapat kerja Pansus Pelindo II, Yusuf ditanya soal perkembangan dan tindak lanjut dari penelusuran arus duit di perusahaan Lino. Pansus pun meminta data hasil penelusuran duit yang telah dilakukan PPATK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menegaskan PPATK bekerja lantaran ada permintaan dari penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Bareskrim. Dia menyarankan Pansus untuk fokus menentukan apa yang hendak dicari atau diambil.
Pasalnya, ruang lingkup penelusuran yang diminta oleh penegak hukum berkenaan Pelindo II bersifat umum dan luas. Yusuf mencatat sedikitnya ada lebih dari 30 nama individu dan 20 perushaan yang aliran duitnya dilacak PPATK. "Sehingga tadi kami minta supaya diidentifikasi, disegmentasi yang mana paling dibutuhkan, yang mana paling relevan," kata Yusuf.
Klasifikasi rincian permintaan itu nantinya bakal turut menentukan rentang waktu yang dibutuhkan oleh PPATK dalam menelusuri aliran duit. Yusuf menjanjikan PPATK bakal memberikan bantuan penuh selama ada permintaan dari penegak hukum.
Rapat kerja Pansus kali ini dilanjutkan dengan mengundang pejabat dari Badan Pemeriksaan. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit terhadap perusahaan, BPK diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang mampu merajut simpul pihak-pihak bermasalah.
(bag)