Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pembunuh Angeline, Margriet Megawe membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Dalam persidangan tersebut, Margriet membantah jika ia telah membunuh Angeline, anak angkatnya yang ia rawat sejak bayi. Dalam dakwaannya, JPU mengancam Margriet lewat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Margriet juga dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak.
Margriet mengaku menyayangi Angeline dan tidak pernah terpikir untuk membunuhnya. "Saya besarkan dia dari bayi sampai umur delapan tahun. Saya tidak pernah membunuh apa yang saya cintai," kata Margriet saat menjawab pertanyaan hakim Edward Haris Sinaga.
Sementara itu kuasa hukum sekaligus pendamping Hamidah orang tua kandung Angeline, Siti Sapurah mengatakan cukup puas dengan dakwaan yang dilayangkan JPU. Namun, semua akan terlihat terang dalam sidang pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami puas, jaksa mendakwa sesuai dengan apa yang kami harapkan. Nanti pembuktiannya," kata Siti yang juga penggiat dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar.
Bantahan yang dikeluarkan Margriet juga pengacaranya sempat membuat Hamidah stress dan histeris di ruang sidang. Hal itu membuat hakim memerintahkan petugas membawa Hamidah ke luar ruangan.
"Hamidah tergoncang dengan perkataan Margriet yang membantah membunuh Angeline, juga perkataan dari pengacaranya. Hamidah sepertinya tidak bisa terima itu, sangat menyakitkan," ujat Siti.
Selain sidang Margriet, secara bersamaan PN Denpasar pun menggelar sidang untuk terdakwa lain, yaitu Agustinus Tai Hamdamai. Menurut Siti, persidangan Agus tidak terlalu sulit, karena pengacara yang bersangkutan tidak melakukan eksepsi.
"Sidang Agus lebih lancar, karena tidak ada eksepsi, mungkin nanti saat pembuktian."
Sidang berikutnya akan digelar 27 Oktober 2015, dengan agenda menjawab dakwaan dari JPU bagi Margriet. Sedangkan untuk terdakwa Agus, sidang berikutnya mengagendakan untuk menghadirkan dua saksi yang meringankan Agus.
(pit)