Kedua putrinya itu masing-masing Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kedua putri terdakwa tampak sedih, tidak tega melihat ibundanya berada di tengah-tengah meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mereka nanti datang ke sini (pengadilan)," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.
Sedangkan Kuasa Hukum Agustinus Tai yakni, Hotman Paris sebelum sidang mengatakan, motif pembunuhan Angeline oleh terdakwa Margariet adalah hak waris.
"Setelah mempelajari kasus ini, diduga pihak kami menyimpulkan peristiwa pembunuhan bocah ini lantaran dugaan hak waris," katanya.
Di lain pihak, Hotman Paris Kuasa hukum terdakwa Margariet, tetap beranggapan motif tewasnya Angeline adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Agustinus.
Kuasa Hukum Agustinus Tai, Hotman Paris sempat menemui tim P2TP2A untuk mempertanyakan bukti akta pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margariet.
Kedua kuasa hukum itu nantinya akan membeberkan bukti bukti dan saksi yang mereka miliki dalam agenda sidang berikutnya serta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum. (ant)