Dua Putri Margriet Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Angeline

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 13:50 WIB
Kedua putrinya itu masing-masing Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. (Antara Foto/Panji Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kedua putri terdakwa Margriet, pelaku kasus pembunuhan anak angkat Angeline (8) murid kelas dua SD 12 Kesiman Sanur ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Kedua putrinya itu masing-masing Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kedua putri terdakwa tampak sedih, tidak tega melihat ibundanya berada di tengah-tengah meja hijau.
Yvonne, wanita berkacamata dengan rambut terurai mengenakan baju kemeja putih bergaris-garis biru. Sedangkan Christina memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefry Kam, salah seorang kuasa hukum Margriet sebelumnya mengatakan, bahwa kedua anak terdakwa Margriet akan menghadiri persidangan ibunya.

"Ya mereka nanti datang ke sini (pengadilan)," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.

Sementara hingga saat ini sidang pembunuhan Anggline yang dipimpin Kedua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga masih berlangsung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji masih membacakan dakwaannya dan terdakwa didampingi pengacaranya Hotma Sitompul.

Sedangkan Kuasa Hukum Agustinus Tai yakni, Hotman Paris sebelum sidang mengatakan, motif pembunuhan Angeline oleh terdakwa Margariet adalah hak waris.

"Setelah mempelajari kasus ini, diduga pihak kami menyimpulkan peristiwa pembunuhan bocah ini lantaran dugaan hak waris," katanya.

Di lain pihak, Hotman Paris Kuasa hukum terdakwa Margariet, tetap beranggapan motif tewasnya Angeline adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Agustinus.

Kuasa Hukum Agustinus Tai, Hotman Paris sempat menemui tim P2TP2A untuk mempertanyakan bukti akta pengangkatan Angeline sebagai anak oleh Margariet.
Hotman Paris menambahkan, dalam akta tersebut dikatakan jelas bahwa Angeline berhak atas warisan kekayaan orang tuanya. Hotman pun menduga kuat permasalahan hak waris ini menjadi motif Margariet membunuh Engeline .

Kedua kuasa hukum itu nantinya akan membeberkan bukti bukti dan saksi yang mereka miliki dalam agenda sidang berikutnya serta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum. (ant)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER