Denpasar, Bali, CNN Indonesia -- Hamidah, ibu kandung Angeline (9) yang menjadi korban kasus pembunuhan mengamuk dalam sidang perdana yang menyeret terdakwa Margriet Megawe, ibu angkat dalam sidang perdana diketuai Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10).
Dari pantauan di ruang sidang, Hamidah mengamuk sambil melempar tisu kepada pengacara terdakwa Hotma Sitompul saat Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji membacakan dakwaannya.
Sebelumnya Hotma Sitompul membacakan esepsi yang mengatakan bahwa, tidak mungkin Margaret membunuh Angeline. Saat itu juga secara spontanitas Hamidah melempar tisu yang dipeganggya sambil mengumpat.
Saat itu juga Ketua Hakim Sidang Edward Haris Sinaga mempertanyakan kepada para pengunjung sidang yang kemudian pengunjung menjawab itu ibu kandungnya Angeline.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon tenang sebentar, ini masih persidangan,"katanya. Setelah itu langsung disaut oleh Hotma Sitompul.
"Bawa keluar saja dulu, saya juga minta pendampingnya juga disuruh keluar. Tidak bisa menjaga dia (Hamidah),"ujar Hotma.
Hamidah sebelum sidang dimulai sudah berada di Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya setelah adanya keributan tersebut dibawa keluar oleh Siti Sapurah, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A).
Kedua putri terdakwa Margriet, terdakwa kasus pembunuhan anak angkat Angeline yang duduk di kelas dua SD 12 Kesiman Sanur ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Kedua putrinya itu masing-masing Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kedua putri terdakwa tampak sedih, tidak tega melihat ibundanya berada di tengah-tengah meja hijau.
Yvonne, wanita berkacamata dengan rambut terurai mengenakan baju kemeja putih bergaris-garis biru. Sedangkan Christina memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.
(antara)