Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Imparsial, Poengky Indarti. “Pengadaan itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013,” ujarnya kepada CNN Indonesia di Jakarta.
Peraturan yang dimaksud Poengky merupakan produk hukum yang dikeluarkan Purnomo Yusgiantoro saat menjabat Menteri Pertahanan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anggaran Emas Legiun Penopang Poros Maritim |
Opsi penunjukan langsung dapat diambil jika hanya terdapat satu penyedia alutsista, dan ada keperluan yang menuntut kesamaan karakteristik sesuai keperluan operasional dan pemeliharaan alutsista yang telah ada.
Pada 12 Oktober lalu, Menhan Ryamizard Ryacudu mengisyaratkan pengadaan jet tempur pengganti Northrop F-5 Tiger akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang alias pemilihan khusus.
“Semuanya akan diundang. Tender tidak akan diikuti yang itu-itu saja. Pihak dan orangnya. Pasti dibuka lagi. Kalau orangnya itu-itu saja, enggak usah tender saja,” ujar Ryamizard ketika itu.
Ryamizard juga mengatakan telah bertandang ke Rusia untuk menjajaki langkah lanjutan atas kemungkinan membeli Sukhoi Su-35. Ia berkata, penandatangan kontrak jual-beli urung dilakukan karena kementeriannya masih menunggu perhitungan anggaran Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kepala Perwakilan Saab di Indonesia, Peter Carlqvist, menuturkan perusahaannya telah mengajukan proposal kepada Kemhan. Saab mengajukan harga bersaing, dan yakin memiliki penawaran yang lebih menarik ketimbang Sukhoi.
Rahasia
Proses detail pengadaan alutsista TNI memang bukan isu yang biasa dikonsumsi publik. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pembelian alutsista tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat karena bersifat rahasia. Namun ia menjamin prosesnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
“Tidak boleh tunjuk kanan-kiri, semua harus melalui tender terbuka,” ujarnya Juli lalu merujuk Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tahun 2011, ketika Indonesia memutuskan untuk membeli Sukhoi jenis Su-30 MK2, sejumlah kelompok masyarakat sipil melaporkan Kemhan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kerugian negara sebesar Rp800 miliar akibat pengadaan tersebut. Komisi antirasuah sampai saat ini belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Tiga kejanggalan yang ditemukan Imparsial, Indonesia Corruption Watch, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lain adalah mekanisme pembayaran yang menggunakan kredit komersial, adanya keterlibatan broker, dan penggelembungan harga.
Pernyataan terbuka Rusia ketika itu menyebut Rosoboronexport, perusahaan pelat merah di Negeri Beruang Merah itu, sebagai satu-satunya pihak yang berhubungan langsung dengan Kemhan. Oleh sebab itu, menurut Rusia, penggelembungan harga pesawat karena keterlibatan pihak ketiga pun tidak mungkin terjadi.
Poengky mengatakan, pengadaan alutsista selama ini selalu berlangsung di ruang gelap. Menurutnya, sudah saatnya pemerintahan Jokowi meninggalkan tata cara klasik yang rentan penyelewengan tersebut. (agk)