Bertentangan dengan UUD, Bela Negara Harus Disetujui Rakyat

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 07:53 WIB
Program bela negara bila tetap akan dilaksanakan maka harus disetujui terlebih dulu oleh rakyat melalui pembentukan undang-undang di DPR.
Sejumlah siswa mengikuti peringatan Hari Bela Negara di Silang Monas, Jakarta, Jumat (19/12). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Program bela negara yang rencananya segera dimulai di 45 kabupaten/kota dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau undang-undang karena konsep bela negara yang dirancang Kementerian Pertahanan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin berpendapat bila program tersebut tetap akan dilaksanakan maka harus disetujui terlebih dulu oleh rakyat melalui pembentukan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Segala konsep pertahanan negara cq bela negara apa lagi yang dilaksanakan oleh menteri pertahanan, maka itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat,” kata Irmanputra kepada CNN Indonesia, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irmanputra mengatakan urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kementerian Pertahanan melainkan urusan negara. “Makanya UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara cq bela negara,” ujar pendiri Sidin Constitution ini.

Bahkan, lanjut dia, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara itu harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang.

Jadi, menurut Irmanputra, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah karena rakyat harus terlibat menyusun bagaimana mekanismenya, anggarannya, caranya dan lain sebagainya.

Irmanputra menambahkan, bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD 1945, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini.

“Mengusir itu merupakan langkah dan sikap inkonstitusional sebab tidak semua kewajiban warga negara itu yang ketika dilanggar maka harus mendapatkan sanksi pengusiran,” tuturnya.

Menurut Irmanputra, jangan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden saja jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap sang presiden tersebut. Apalagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya larena tidak mengikuti program bela negara tersebut kemudian diusir dari negaranya.

“Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah bisa ternilai bahwa pemerintahan ini mengembangbiakan otoritarianis baru atas nama negara. Tentunya ancaman terhadap konstitusi dan demokrasi,” ujar dia.

Pertentangan terhadap program bela negara yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga datang dari Ketua Pusat Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi.

Dia menilai pemerintah dinilai tidak paham substansi peruntukan bela negara menyusul rencana Kementerian Pertahanan menerapkan pelatihan bela negara bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia di bawah 50 tahun.

Muradi mengaku dapat memahami konsep bela negara yang diwacanakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam kerangka tata kelola pertahanan negara. Namun, dia menilai rencana itu terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan Substansi legalitas dan infrastruktur penyokongnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER