Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah mendesak pemerintah untuk menetapkan darurat sipil serta mengeluarkan Instruksi Presiden di daerah terdampak asap, jika upaya penanggulangan dan pemadaman kebakaran tidak kunjung menuai hasil dalam tujuh hari.
Desakan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat antar pimpinan dan anggota DPD dari Provinsi Riau, Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan meski upaya penanggulangan asap sudah dikerahkan, namun hal tersebut terlambat dilakukan. Tetapi, dia menyatakan DPD mendukung langkah pemerintah dengan catatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam waktu tujuh hari belum ada tanda-tanda berkurangnya bencana asap, DPD RI mendesak pemerintah memberlakukan darurat sipil yang berlaku di daerah-daerah," kata Farouk dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/10).
Farouk menjelaskan bahwa darurat sipil berbeda halnya dengan darurat militer. Darurat sipil disebutnya adalah bentuk mobilisasi penduduk, atau pengerahan segala upaya ke semua aktor dalam penanganannya, saat keadaan sudah genting.
"Kondisi ini memungkinkan mobilisasi. Itu pernah dilakukan di Maluku," ujar Farouk.
Selain itu, Farouk juga mengatakan DPD meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Inpres kepada daerah. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat bertanggung jawab tanpa ada keraguan dalam menanggulangi asap.
"DPD RI meminta Presiden mengeluarkan Inpres yang memerintahkan pemerintah daerah untuk mendayagunakan semua kemampuan dana dan daya untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," kata Farouk.
DPD juga mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan segera dilakukan dengan DPR dan menjadikannya sebagai RUU Kumulatif Terbuka.
Saat ini, kata Farouk, DPD telah membentuk Tim Kerja Gabungan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai bentuk pengawasan penanggulangan kebakaran hutan yang dipimpin oleh Komite II.
Tim tersebut nantinya akan mengawasi upaya pemerintah dalam waktu tujuh hari ke depan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
(bag)