Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi Undang-Undang 32 tahun 2009, yang penjelasan pasalnya tentang kearifan lokal dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar," ujar Siti di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Sebab, menurutnya dalam UU tersebut, membuka peluang masyakat untuk membakar lahan sebanyak dua hektar yang tercantum dalam peraturan daerah. Sehingga, nantinya menurut Siti, dalam revisi UU 32 Tahun 2009 akan diatur secara rinci terkait norma-norma pelarangan pembukaan lahan, termasuk mengevaluasi izin yang diberikan lurah dan camat.
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat 1 huruf (h) dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada Pasal 69 ayat 2, dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Undang-undang tersebut kemudian menjadi dasar dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang melegalkan pembakaran lahan.
Siti menjelaskan, persoalan peraturan ini akan dibicarakan dengan menteri-menteri terkait. Alasannya karena ranah pembahasan peraturan pemerintah daerah berada dalam lintas kementerian.
Selain itu, Siti menjelaskan pihaknya juga akan mengkaji untuk memasukan upaya perlindungan gambut dalam revisi UU tersebut. Pasalnya, kondisi gambut pada hari ini sudah masuk dalam kategori genting.
"Saya juga mempertimbangkan, menyatukan sekaligus dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam Undang-Undang 32 tahun 2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," kata Siti.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya, mengaku sudah memerintahkan pelaksana tugas Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengubah Pergub yang memberikan izin pembakaran lahan.
"Saya sudah cek Pergub itu kan di zaman siapa, sekarang Plt kami minta untuk mengubahnya," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/10).
Tjahjo mengungkapkan, sejumlah perizinan lahan gambut harus segera dievaluasi. Lahan-lahan yang sudah berstatus komersial harus direstorasi ulang.
(bag)