Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.
Dewan pengupahan DKI Jakarta menunda penetapan UMP pada hari ini karena masih dilema dalam menggunakan formulasi penetapan UMP. Selain itu, dewan pun beralasan ingin mempelajari terlebih dahulu PP Pengupahan terbaru.
"UMP belum (disahkan), tadi saya bilang kami mau enggak mau ikutin PP yang baru saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat kemarin.
Dalam peraturan PP Pengupahan terbaru diatur bahwa penetapan UMP dihitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak ada penambahan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti peraturan sebelumnya.
"Makanya minimal ikut-ikut mereka (Pemerintah) sedikit, mana bisa kami lawan PP," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, dewan pengupahan DKI Jakarta akan menggelar sidang lanjutan penetapan UMP 2016 esok hari, Kamis (29/10). Sebelumnya, dewan pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan nilai KHL 2015 sebesar Rp2,98 juta. Dewan pengupahan DKI Jakarta terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.
PP Pengupahan baru saja diterbitkan pemerintah pada Jumat (23/10) lalu saat Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani PP tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan dengan keluarnya peraturan tersebut, maka penetapan UMP 2016 yang ditetapkan dan diumumkan pada 1 November ini sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
Hanif menjelaskan, dengan adanya formula itu, maka penetapan upah minimum yang sebelumnya selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh tidak akan terjadi lagi.
(utd)