Pendapat hukum Jamdatun tersebut dijadikan dasar oleh Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Prasetyo. Sebelumnya, mantan kader Partai NasDem ini akan dimintai keterangan pada Selasa lalu. Namun, Prasetyo batal dimintai keterangan karena banyaknya anggota Pansus yang tidak dapat menghadiri rapat. Padahal, Prasetyo sudah hadir di ruang rapat Pansus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus. Itu kalau ditanya, namun menjadi domainnya Jamdatun," kata Prasetyo.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta Evan Everest Mangindaan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi Undang-undang Pelayaran.
Sesuai dengan undang-undang itu, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Lino sebelumnya menjawab dirinya telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino turut mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014. (sur)