Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus (Pansus) hak angket PT Pelindo II kembali memanggil Jaksa Agung M Prasetyo, untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pendapat hukum Jamdatun tersebut dijadikan dasar oleh Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Prasetyo. Sebelumnya, mantan kader Partai NasDem ini akan dimintai keterangan pada Selasa lalu. Namun, Prasetyo batal dimintai keterangan karena banyaknya anggota Pansus yang tidak dapat menghadiri rapat. Padahal, Prasetyo sudah hadir di ruang rapat Pansus.
Sebelumnya, Pansus Pelindo juga menjadwalkan rapat dengan jaksa agung pada Kamis (22/10) lalu. Berdasarkan informasi yang diterima, rapat dibatalkan karena yang hadir hanya Jamdatun dan Jampidsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo enggan mengungkapkan pandangan hukum yang diberikan Jamdatun kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ. Lino. Menurutnya, itu akan diungkap dalam rapat Pansus.
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus. Itu kalau ditanya, namun menjadi domainnya Jamdatun," kata Prasetyo.
Selain Prasetyo, Pansus Pelindo juga memanggil Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rizal akan dimintai keterangan setelah Prasetyo, sekitar pukul 14.30 nanti.
Salah satu hal yang dipermasalahkan dari perkara ini adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta Evan Everest Mangindaan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi Undang-undang Pelayaran.
Sesuai dengan undang-undang itu, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Lino sebelumnya menjawab dirinya telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino turut mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.
(sur)