Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan buruh melakukan unjuk di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka menuntut empat hal salah satunya menuntut dicopotnya Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Salah satu buruh, Dedi supriadi (41) mengatakan saat ini Menteri Ketenagakerjaan dinilai tidak pro buruh. Dia mencontohkan banyaknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia membuat pengangguran semakin banyak. Selain itu dia juga keberatan dengan adanya Peraturan Perundangan (PP) Pengupahan.
"Sekarang enggak pro buruh lagi, dulu sempat menjanjikan akan memberikan kesejahteraan, tapi buktinya mana. Pak Menteri malah mengeluarkan PP Pengupahan yang merugikan buruh," kata Dedi, kepada CNN Indonesia, Jumat (30/10).
Dedi pun meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan dengan pihak lainnya yang lebih berkompeten. Hanif dinilai gagal menyejahterakan buruh dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh, Saiq Iqbal menilai adanya PP Nomor 78 tentang pengupahan merugikan kaum buruh karena buruh dirasa tidak dilibatkan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi meskipun tertulis masih adanya fungsi dewan pengupahan.
"Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada kontennya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengar aspirasi kaum buruh," kata Iqbal, dalam keterangannya.
Selain demo di Jakarta, beberapa agenda pun telah disipkan buruh agar tuntutannya terpenuhi. Salah satunya akan melakukan mogok masal di daerah pada 2 hingga 10 November 2015.
Berikut empat tuntutan buruh dalam unjuk rasa kali ini:
1. Melakukan perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai PP Pengupahan dibatalkan.
2. Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan tidak memperhatikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
3. Mendesak gubernur, wali kota dan bupati untuk meminta Jokowi menetapkan kenaikan UMP sebesar 25 persen.
4. Mencopot Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
(utd)