Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3.100.000. Namun, tidak dijelaskan mekanisme penetapan UMP tersebut menggunakan PP Pengupahan terbaru atau yang lama.
Sidang penetapan UMP dimulai pukul 14.00 WIB dan berjalan secara tertutup. Semua unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh hadir dalam sidang ini.
Dari unsur pemerintah diwakili Ketua Disnakertrans Priyono, unsur Pengusaha diwakili wakil Kadin Jakarta Sarman Simanjoran, sedangkan Serikat Pekerja diwakili oleh Muhammad Toha dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Sidang dewan pengupahan pada malam ini telah disepakati nilai UMP Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta," kata Priyono, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut keterangan Priyono, besaran nilai UMP yang diajukan pengusaha sebesar Rp3.010.500, usulan serikat pekerja sebesar Rp3.133.470 dan usulan pemerintah sebesar Rp3.100.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyono mengatakan hasil penetapan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) paling lambat besok pagi.
Sementara itu, Muhammad Toha mengatakan UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Dia enggan menjelaskan mekanisme seperti apa yang digunakan dalam penetapan UMP tersebut.
"Kita tidak perlu membicarakan mekanisme menggunakan PP Pengupahan baru atau lama, itu merupakan angka kesepakatan," katanya.
Pihaknya mengaku menerima angka tersebut karena takut ada pengurangan angka UMP yang lebih jauh seperti pengalaman sebelumnya. Dia pun mengatakan sebenarnya tidak puas dengan UMP sebesar Rp3,1 juta. "Angka Rp3,1 tidak pas, tapi di pas-pasain, kalau pas tidak perlu kita berjuang," ujarnya.
(bag)