Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan buruh mengancam akan bertahan di depan Istana Negara akibat pemerintah memutuskan menolak tuntutan buruh tentang pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan penolakan itu terjadi setelah dia bertemu dengan Sekretaris Negara (Sesneg) Pratikno, Menteri Ketenagkerjaan Hanif Dhakiri dan Deputi Presiden Eko Yulianto.
"Sesneg mengatakan menolak pencabutan PP Pengupahan. Sementara Menteri Kenagakerjaan mengatakan PP ini sangat bagus untuk Indonesia," kata Rusdi, di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
Menurut Rusdi, Hanif tidak mengerti masalah buruh. Dia pun mengatakan buruh akan bertahan di Istana Negara hingga Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut.
"Malam ini kami akan bertahan sampai Jokowi memberikan mandat menteri mencabut PP ini, apa pun resikonya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menjelaskan mekanisme pengupahan yang hanya menggunakan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi merugikan buruh. "Ini akan mereduksi upah minimum, yang bagi kami upah adalah urat nadi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober lalu.
Menurut Pramono, PP yang menjadi dasar formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut sudah mengakomodir kepentingan pekerja maupun pengusaha.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, kami melihatnya PP ini justru memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Pramono di kantornya, Rabu (28/10).
Kepastian yang dimaksud, menurut Pramono terletak pada dimasukkannya komponen laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam formulasi perhitungan UMP untuk memperkuat hitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
(utd)