Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI Lilis Mulyani menilai pengambilan kebijakan cenderung abai dalam melibatkan tripartit nasional —buruh, pengusaha, dan pemerintah— dalam penyusunan, perumusan, hingga pengesahannya.
PP Pengupahan yang disahkan pada 23 Oktober 2015 itu tidak dibentuk secara partisipatif, dialogis, dan transparan. Menurutnya, seharusnya pemerintah menerapkan asas keterbukaan dalam penetapan PP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pentingnya penciptaan kesempatan kerja yang layak dan produktif semakin mendesak dengan adanya realitas ledakan penduduk usia produktif," katanya saat diskusi publik di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menyoroti soal pidana pengupahan yang dihilangkan dalam kebijakan tersebut. Poin pidana pengupahan, kata Pratiwi, diganti dengan sanksi administrasi. Hal ini akan mengubah sebuah pelanggaran kejahatan menjadi pelanggaran biasa yang sifatnya administrasi semata.
"Buat kami ini justru lepas tangan negara dari sebuah kejahatan yang justru semakin marak terjadi, kejahatan korporasi terhadap upah buruh yang masal ini mau digeser ke sanksi administrasi dan dihilangkan bobot pelanggarannya," ujarnya.
Peneliti Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian dan Kependudukan LIPI Triyono mengatakan, penetapan PP ini juga bertujuan untuk menghindari huru hara setiap tahun ketika penetapan upah minimum provinsi diberlakukan.
Selama ini, menurut Triyono, yang terjadi adalah perundingan di bawah intimidasi demonstrasi. Akibatnya penetapan upah kadang tidak dilakukan berdasarkan hasil kajian atau survei yang telah dilakukan.
Sementara peneliti Pusat Analisis Sosial AK3, Indrasari Tjandraningsih mengatakan, peran dewan pengupahan untuk mengusulkan upah minimum menjadi hilang dalam PP Pengupahan.
"Kalau fungsi itu dicabut berarti harus revisi Keppres. Masih banyak hal dalam PP itu yang berimplikasi terhadap regulasi lainnya," kata Indrasari.
Namun pada dasarnya, tugas dewan pengupahan tidak hanya merekomendasi upah minimum. Dalam Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, fungsi dewan pengupahan justru memberikan input bagi penyusunan kebijakan pengupahan.
"Selama ini fungsi itu agak terabaikan karena sibuk untuk merumuskan upah minimum," ujar Indrasari (bag)