Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan siap menggunakan kuasa hukum untuk menghadapi pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi klien PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) terkait pengelolaan pembuangan sampah di Bantagebang, Bekasi.
Ahok mengaku tidak hanya mengandalkan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi perkara dengan PT GTJ. Ahok menampik bahwa Biro Hukum DKI tidak bisa begitu saja dicap payah dalam menghadapi persoalan hukum. (Baca:
Pengelola Gandeng Yusril, Ahok Tetap Ancam Tutup Bantargebang)
“Kita juga bisa bayar pengacara, payah nggak payah kan pengadilan yang memutuskan, dasarnya apa dia mau menang?” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok tak mau menanggapi banyak ihwal Yusril yang menyebut pihak Pemprov DKI wanprestasi. “Ya terserah, boleh saja dia ngomong, namanya juga pengacara kan. Pengacara ya silakan saja,” ujarnya.
Ahok mempersoalkan pengelolaan sampah dengan pihak swasta yaitu GTJ yang berbuntut ke ranah hukum. Padahal, menurut Ahok, ada persoalan lain yang jauh lebih penting dan menyangkut kerugian negara namun tak dipersoalkan oleh kalangan DPRD dengan membentuk pansus.
“Audit oleh BPK mengatakan Godang Tua Jaya itu wanprestasi, tidak melakukan investasi sampai Rp 700 miliar, sampai tahun 2011, dia hanya lakukan Rp 100 miliar lebih, ada nggak pansus? Nah temuan BPK ini masuk akal nggak? Masuk akal to? Kok nggak dipake,” tutur Ahok.
Mengenai diseretnya persoalan pengambilahan pengelolaan sampah dari pihak swasta ke jalur hukum, Ahok menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan nantinya. “Kta tunggu saja di pengadilan, kan kita mesti SP1, SP2, SP3,” ujar Ahok.
Terkait dengan pertemuannya dengan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Balai Kota Jakarta hari ini, Ahok menampik bahwa pembicaraan menyangkut masalah pengelolaan sampah Jakarta.
“Teman saja, ngobrol. Enggak (masalah sampah) lah, enggak,” ucap Ahok.
(obs)