Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai "digandengnya" pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra oleh PT Godang Tua Jaya (PT GTJ), terkait pengelolaan pembuangan sampah di Bantagebang, Bekasi.
Ahok bahkan menilai Yusril sebagai seorang pengacara hebat yang mampu membuat PT GTJ memenangkan perkara hukum. Namun, dia mengatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Bisa saja dia menang. Kalah urusan kedua. Minimal kami jalan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok berpendapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tidak mungkin ditutup karena permasalahan saat ini merupakan perkara perdata, bukan pidana. Selain itu, dia menuturkan, TPST Bantargebang adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak mungkin di-
police line. Dia wajib mempertanggung jawabkan temuan BPK. Harus menyetor Rp700 miliar. Kalau dia belum, ya tetap salah," ujarnya.
Ancam Tutup TPST BantargebangMeski telah mendapat reaksi keras dari sebagian warga Bekasi, Ahok mengatakan selama ini Bantargebang juga menampung sampah dari Bekasi, tanpa dikenakan biaya.
Karenanya, dia pun mengaku tak masalah jika nantinya TPST Bantargebang ditutup.
"Kalau mau ditutup, tutup sekalian. Bekasi buang sampah ke Bantargebang bayar sama kami? Enggak. Jadi ya sudah," katanya.
Dia menilai, penutupan Bantargebang memang harus dipikirkan bersama. Selain itu, Ahok mengatakan semua tanggung jawab telah diserahkan ke PT GTJ, termasuk pengadaan fasilitas di TPST Bantargebang.
Tak hanya itu, Ahok juga sempat mengancam akan memutus kontrak jika PT GTJ dan PT Navigate Organic Energy.
(meg)