Kejagung Periksa Gatot Pujo Nugroho Rabu Ini di KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 12:40 WIB
Gatot diperiksa sebagai tersangka penyelewengan dana hibah Provinsi Sumatera Utara. Ia jadi tersangka bersama Kepala Badan Kesbanglinmas Sumut Eddy Sofyan.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (03/09)(Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012, Rabu (11/11) mendatang.

Pemeriksaan Gatot akan dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan di Gedung KPK dilakukan karena saat ini Gatot masih berstatus tahanan lembaga antirasuah itu dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Ya, Gatot akan diperiksa Rabu besok. Baru dia yang diperiksa, tersangka lain belum," kata Ketua Tim Penyidik Perkara dana hibah dan bantuan sosial Sumut Victor Antonius saat dihubungi, Senin (9/11).

Pemeriksaan Gatot dilakukan setelah Kejagung menetapkan dirinya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara dana hibah di Sumut pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11) lalu.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER