Seorang terdakwa perkara gardu listrik yang sudah divonis hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor adalah Ferdinand Rambing. Vonis diberikan padanya sejak 1 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersangka perkara gardu listrik sempat mencapai jumlah 16 orang saat semester I tahun ini. Kala itu, penambahan terjadi karena Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Waluyo berkata, belum ada penyidikan yang dimulai lagi untuk menelusuri peran Dahlan dalam proyek pembangunan gardu listrik saat dirinya berkuasa. "Tunggu nanti ada saatnya," ujarnya singkat.
Dahlan sempat disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada perkara tersebut.
Dalam sangkaan kala itu, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sebelumnya mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. (obs)