Satu Terdakwa Perkara Gardu Listrik Dahlan Sudah Divonis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 15:06 WIB
Seorang terdakwa perkara gardu listrik yang sudah divonis hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor adalah Ferdinand Rambing.
Bekas Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga awal November ini sudah ada satu terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Seorang terdakwa perkara gardu listrik yang sudah divonis hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor adalah Ferdinand Rambing. Vonis diberikan padanya sejak 1 Oktober lalu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, belum ada tersangka kasus gardu listrik lain yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pasca jatuhnya vonis kepada Ferdinand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 15 tersangka, satu sudah putus vonisnya. Sembilan tersangka masih menunggu putusan pengadilan, dan lima tersangka masih proses pemberkasan dakwaannya," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/11).

Jumlah tersangka perkara gardu listrik sempat mencapai jumlah 16 orang saat semester I tahun ini. Kala itu, penambahan terjadi karena Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Namun, status tersangka Dahlan gugur dalam proses sidang praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Agustus lalu. Sejak saat itu, belum ada lagi penambahan jumlah tersangka perkara yang terjadi di Kementerian BUMN saat Dahlan berkuasa.

Waluyo berkata, belum ada penyidikan yang dimulai lagi untuk menelusuri peran Dahlan dalam proyek pembangunan gardu listrik saat dirinya berkuasa. "Tunggu nanti ada saatnya," ujarnya singkat.

Dahlan sempat disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada perkara tersebut.

Dalam sangkaan kala itu, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sebelumnya mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER