KPK Kaji Kesaksian Istri Plt Gubernur Sumut Soal Suap Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 21:36 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo memastikan penyidik tengah mengidentifikasi keterlibatan anggota parlemen Sumatera Utara.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo memastikan penyidik tengah mengidentifikasi keterlibatan anggota parlemen Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kesaksian Evi Diana, istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Evi bersaksi untuk Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho soal penerimaan duit untuk pelicin pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.

"Dia (Evi Diana) mengembalikan apa yang diterima (uang). Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan tim penyidik apabila ditemukan dua alat bukti lainnya yang mengarah ke rumusan pidana, maka KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Johan menyebutnya sebagai pengembangan kasus ke berbagai pihak.

"Kita tidak mengatakan akan berhenti di lima DPRD saja sebagai tersangka. Ini dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," katanya.

Menurutnya, tim penyidik tengah mengidentifikasi keterlibatan anggota parlemen setempat yang turut menerima duit panas dari Gatot.

Evi usai diperiksa penyidik, mengaku telah menerima duit suap. Ketika ditanya awak media soal nominal duit tersebut apakah sejumlah Rp300 juta, Evi menjawab, "Tidak sampai segitu."

Lima kolega Evi telah diseret KPK lantaran disangka menerima duit dari Gatot. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.

Ketika didesak wartawan tentang kesiapannya untuk jadi tersangka lantaran sempat menerima duit, Evi hanya tersenyum. Dia pun segera masuk ke mobil.

Sebelumnya, pada Senin (12/10), komisi antirasuah memeriksa Tengku Erry Nuradi. Erry membocorkan istrinya, Evi Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan APBD Sumatera Utara yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Uang sudah dikembalikan," kata Erry usai menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Erry juga mengatakan beberapa anggota DPRD lainnya yang menerima uang telah menyerahkan kembali duit panas tersebut ke komisi antirasuah.

Sementara itu, terkait penolakan hak interpelasi, menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.

"Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).

Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER