Puluhan dokumen yang diamankan tim penyidik Kejagung dan Kejaksaan Negeri Medan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut periode 2012-2013.
Menurut Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius, dokumen-dokumen yang telah disita akan diteliti bersama penyidik Kejaksaan dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Victor, pengujian akan dilakukan timnya terhadap dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan kemarin. Pengujian dilakukan untuk mengetahui fiktif atau tidaknya dana bansos dan hibah yang diberikan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat 2012-2013 lalu.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (meg)