Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Bali Muladi mengatakan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dapat menjadi Wakil Ketua Umum, sekaligus Ketua Harian Partai Golkar di kepengurusan transisi.
Sementara, Aburizal Bakrie tetap menjadi Ketua Umum. Muladi mengatakan itu berdasarkan ke Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan hasil Munas Riau.
"Saya kira ketua umum dan ketua harian, keduanya bisa dipadukan. Lalu sekretaris jenderal bisa dipilih, karena punya kader banyak," ujar Muladi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi berpendapat, kepengurusan transisi dibentuk setelah Pilkada yang dilakukan pada 9 Desember 2015 mendatang. Sementara, kepengurusan akan berakhir setelah kedua pihak sepakat menyelenggarakan Munas sebelum 2017.
Muladi mengaku mendengar posisi-posisi tersebut telah disetujui dua belah pihak yang berseteru. Sehingga, dia berpendapat ?aspirasi ini pasti akan diterima Ical dan Agung karena kepengurusan transisi mengakomodir keduanya.
"Kalau enggak mau ya kebangetan. Pembagian tugas keduanya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah di lapangan," katanya.
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol Dave Laksono ?mengkonfirmasi tawaran posisi tersebut dengan persyaratan, kepengurusan transisi hanya akan berlaku hingga penyelenggaraan Munas 2015.
"Jadi Pak AL (Agung Laksono) bersedia mundur selangkah, bila Pak Ical sepakat diselenggarakan Munas. Bila tidak ada niatan itu, maka tidak akan terjadi," ujar Dave.
Menurutnya, Munas dapat dilakukan tahun ini karena hanya memiliki satu agenda yakni pemilihan ketua umum.
(pit)