Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas mengatakan, armada Transjakarta koridor dua sampai tujuh seharusnya diremajakan paling lambat akhir tahun lalu.
Hal ini mengingat usia armada sudah lebih dari tujuh tahun. Armada tersebut dioperasikan sehari rata-rata mencapai 18 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi untuk melakukan peremajaan armada di bawah konsorsium pun sudah jelas, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015. Saat ini, kata Darmaningtyas, direksi PT Transjakarta hanya tinggal melaksanakan Pergub itu.
Di sisi lain, pihak swasta yang ditunjuk sebagai operator oleh PT Transportasi Jakarta mengaku belum mendapatkan surat resmi untuk pengadaan armada Transjakarta yang baru.
"Sampai sekarang itu tidak kami terima. Kami mengharapkan agar segera ada surat itu, sehingga kita bisa melakukan peremajaan mobil," kata Maringan saat ditemui di Gedung Sarinah.
Sejak Juni lalu, lanjut Maringan, pihaknya telah diberi kuota untuk melakukan peremajaan armada Transjakarta. Penandatanganan nota kesepahaman juga telah dilakukan antara operator dengan PT Transjakarta.
Hanya saja untuk mengganti armada tersebut, pihaknya membutuhkan surat penunjukkan secara resmi dari PT Transportasi Jakarta.
Dia menyebutkan, jumlah kuota yang dimandatkan ke pihak operator dibagi menjadi tiga, yaitu PT Jakarta Mega Trans sebanyak 128 unit, PT Trans Batavia sebanyak 211 unit, dan PT Jakarta Trans Metropolitan sebanyak 102 unit. Jumlah armada itu bukanlah dalam wujud bus gandeng.
Lihat juga:Bos Transjakarta Tak Takut Dicopot Ahok |
"Itu menjadi dasar kami datang ke perusahaan bus, itu yang kami tunggu," katanya.
Jika surat itu telah diterima, Maringan memastikan peremajaan bus baru Transjakarta bisa dilakukan dalam satu tahun. "Kalau itu belum ada kami tidak bisa berbuat apapun," tandasnya. (pit)