Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku judi bola online yang memanfaatkan user agent.
"Omzet per bulan bisa mencapai Rp500 juta samapi Rp600 juta," ujar Eko di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, Tan yang merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut telah menjalankan perjudian bola online sejak tahun 2013 hingga November 2015.
Eko mengatakan, atas tindakannya, Tan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (obs)