Dalam deklarasinya, tokoh masyarakat dari empat kabupaten yang ada di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan, menandatangani ikrar tentang kesepakatan membentuk provinsi mandiri yang terpisah dari wilayah induk mereka selama ini, Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo menilai usulan agar Madura menjadi provinsi sendiri merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Usulan pemekaran daerah tersebut menurutnya hal yang lumrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Madura Belum Memenuhi Syarat Jadi Provinsi |
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun turut memberikan respons. Dia menjanjikan pemerintah bakal membahas wacana pemisahan Madura itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pemekaran daerah itu tidak seperti menggoreng telur, satu hari selesai. Banyak aspek yang harus dicermati," kata Tjahjo.
Bagaimanapun niatan pemisahan diri itu masih terganjal pada aturan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota.
Soal kurangnya kabupaten ini jadi perhatian khusus anggota DPR RI asal Madura Slamet Junaedi. Menurutnya, seluruh pemangku kebijakan harus membicarakan hal ini bersama.
"Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas satu juta, untuk mewujudkan itu, elemen masyarakat harus berkumpul,” kata Slamet.
Pimpinan Komisi Dalam Negeri DPR Ahmad Riza Patria berharap pemerintah daerah Madura terlebih dulu berembuk dengan pemerintah provinsi Jawa Timur sebelum benar-benar merealisasikan niatannya memisahkan diri dari Jawa Timur dan menjadi provinsi baru.
Bercermin pada pengalaman yang terjadi selama kurun 10 tahun terakhir, kata Riza, tidak sedikit daerah yang memisahkan diri dari wilayah induknya kini justru malah merosot perekonomiannya.
"Ini penting untuk dilakukan karena Madura juga harus mempertimbangkan untung-rugi atas dampak dari pemekaran daerah," kata Riza. (utd)