Muhammadiyah Dorong Solusi Selesaikan Polemik GKI Yasmin

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 06:04 WIB
Haedar Nashir berpendapat masalah izin pendirian rumah ibadah tampaknya akan terus terjadi, namun seharusnya bisa diselesaikan di level masyarakat itu sendiri.
Sejumlah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi beribadah merayakan hari raya Paskah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 5 April 2015. Jemaat dua gereja ini berharap Presiden Joko Widodo berani menegakkan hukum dan Konstitusi RI tanpa diskriminasi pada warga negara Indonesia yang manapun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Haedar Nashir berpendapat upaya pencarian solusi atas polemik yang menimpa jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin harus terus dilakukan.

"Saya percaya kalau semua pihak mencoba menempatkan posisinya masing-masing dengan baik, tentu akan ada jalan pemecahan," kata Haedar saat ditemui di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (12/11).

Haedar berpendapat masalah izin pendirian rumah ibadah tampaknya akan terus terjadi. Namun, ia mengimbau agar semua lapisan masyarakat, terutama umat beragama, dapat menyelesaikan masalah secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataan pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GKI Yasmin menyerukan kepada Pemkot Bogor agar menghentikan upaya relokasi.

Bagi mereka, relokasi baik ke Jalan Dr. Sumeru, Bubulak, Kayu Manis maupun di daerah Bogor bukan solusi penyelesaian GKI Yasmin.

Selain itu mereka juga menyatakan, agar Wali Kota Bogor Bima Arya melaksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI dengan membuka gereja GKI di Taman Yasmin supaya jemaat dapat beribadah di dalam gereja sendiri.

Perwakilan GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, keputusan untuk membangkang terhadap putusan MA merupakan pengulangan dari hasil Rapat Muspida Bogor pada 4 Maret 2011. Dalam rapat itu, diputuskan secara sepihak bahwa gereja GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke lokasi lain di Bogor.

"Bima Arya tidak beda dengan pendahulunya Diani Budiarto, justru makin kukuh dalam mendiskriminasi jemaat GKI Yasmin," kata Bona saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (11/11).

Sikap yang sama ditunjukan di hadapan Ombudsman pada 11 Agustus 2015. Dalam pertemuan itu, perwakilan Pemkot Bogor menyatakan bahwa gereja GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke tempat lain.

Selain itu, dinyatakan bahwa perelokasian merupakan buah kesepakatan dengan gereja GKI Pengadilan, yang dalam sejarahnya adalah induk GKI Yasmin.

Menurut Bona, sikap Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya justru membawa kasus intoleransi ini kembali ke titik nol dan mengembangkan sikap kongkalikong, pemecahbelahan, serta mengindikasikan tindakan Pemkot melawan hukum.

"Ada konspirasi seri dua yang coba dijalankan Pemkot Bogor dengan cara diam-diam memecah belah gereja," kata Bona.

Anggota jemaat GKI Silawangi Cicurug, Sukabumi, Hai Hai Bengcu mengatakan GKI tidak memiliki cabang. Begitu pun dengan GKI Yasmin, bukan dibentuk oleh GKI Pengadilan. GKI Yasmin berdiri sendiri atas inisiatif jemaat yang tinggal di lokasi tersebut.

"GKI induk tidak punya hak sama sekali untuk mengatur apalagi membubarkan gereja," tegas Hai.

Wakil Ketua Direktur Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pemerintah seakan tidak memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin.

Menurutnya, jika persoalan kebebasan beragama di GKI Yasmin bisa diselesaikan pemerintah, maka hal ini bisa menjadi model penyelesaian masalah yang sama di daerah lain. "GKI Yasmin ini menjadi ikon," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER