Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan, Rembang, merusak sebuah rumah yang sedang dibangun untuk menjadi padepokan aliran kepercayaan Sapto Darmo.
Amuk massa ini terjadi pada Selasa kemarin yang diawali dengan kedatangan warga ke Balai Desa Plawangan untuk meminta penjelasan bangunan sanggar yang belum berizin kepada Pemerintah Desa. Mereka pun ditemui Camat Kragan Mashadi, yang didampingi Kepala Desa Plawangan Hamim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara moralitas artinya pembangunan hubungan dan cara bersikap harus menjunjung moral yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Sementara, secara hukum artinya apapun yang dilakukan umat beragama harus dalam koridor hukum.
Haedar mencontohkan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah rumah ibadah yang kerap dipermasalahkan. Menurutnya, aturan soal IMB harus dipatuhi oleh setiap kelompok bergama karena merupakan hukum yang berlaku. (pit)