Jakarta, CNN Indonesia -- Tahanan politik asal Papua, Filep Karma, bebas lantaran mendapat remisi dasawarsa dari Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Papua, Bagus Kurniawan, mengatakan Filep akan keluar dari sel besok Kamis (19/11).
"Rencananya, besok keluar sekitar jam 09.00 Waktu Indonesia Tengah (WIT) atau 10.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA)," kata Bagus ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (18/11).
Bagus enggan berkomentar banyak soal warga binaannya tersebut. Namun Bagus memastikan, Filep kini masih mendekam di lapas.
Sementara itu, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mengatakan pembebasan Filep esok hari berdasar permintaan Filep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Filep Karma rencana dibebaskan siang ini karena dapat remisi dasawarsa namun permintaan sendiri untuk dibebaskan besok pagi," kata Akbar, Rabu (18/11).
Akbar menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan pada 17 Agustus 2015 lalu kepada 118 ribu terpidana baik kasus korupsi dan kasus pidana khusus serta umum saat hari kemerdekaan Indonesia.
Remisi ini merupakan bonus tambahan keringanan dari pemerintah yang diberikan saban tahunnya sejak tahun 1955 dalam satu dekade. Tahun 2015 merupakan remisi dasawarsa ke-10.
Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 lalu. Filep Karma yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Papua juga pernah mengibarkan Bintang Kejora pada 2 Juli 1998, tak lama usai kejatuhan rezim Soeharto.
Saat itu Filep memimpin demonstrasi di Biak dan mengibarkan Bintang Kejora –simbol gerakan separatis di Papua– di menara air dekat pelabuhan selama empat hari.
Ketika itu Papua memang ramai oleh aksi unjuk rasa menyusul surat dari anggota Kongres Amerika Serikat kepada Presiden BJ Habibie yang berisi permintaan untuk meninjau kembali status Papua Barat dan Timor Timur.
Filep dikenai tuduhan makar dan dijatuhi hukuman penjara.
Pada 2011 menjelang peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus, Filep dan beberapa tahanan politik Papua lain ditawari remisi atau pengurangan hukuman. Namun Filep menolak. Dia menyatakan hanya mau menerima pembebasan tanpa syarat disertai permintaan maaf pemerintah kepada rakyat Papua.
(utd)