Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak delapan petugas lembaga pemasyarakatan di Bengkulu terindikasi menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Indikasi tersebut diketahui saat petugas menjalani tes urine.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengatakan delapan orang tersebut bertugas di Lapas Kota Bengkulu, Manna, Kabupaten Bengkulu dan Rejang Lebong.
"Tiga orang sudah terindikasi dan sudah ditindak, lima orang masih dalam proses," kata dia sebagaimana dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (30/10).
Dewa Putu mengatakan yang positif menggunakan narkoba akan dijatuhi sanksi kepegawaian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku, sanksi seperti penundaan kenaikan jabatan. Sementara itu, sanksi tegasnya adalah pegawai yang bersangkutan akan dipecat.
Ia mengatakan kementerian hukum dan HAM tidak akan bersikap toleran terhadap perbuatan melanggar hukum yang terjadi di instansi tersebut. Sanksi berat akan diberikan terhadap petugas lapas yang terbukti menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I A Bengkulu, FA Widiyo mengatakan petugas yang terindikasi menggunakan narkoba berjumlah dua orang.
"Untuk proses selanjutnya sudah kami serahkan kepada yang berwajib," ujarnya.
Widiyo juga mengatakan menemukan modus baru dari sindikat untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Salah satunya adalah dengan menyamarkan narkoba yang dibungkus plastik ke dalam botol body lotion.
(antara/utd)