Analisa yuridis didapat dari pemeriksaan para saksi dan terdakwa di meja hijau selama beberapa bulan terakhir. Jaksa juga akan memeperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan bahwa Tripeni menerima duit suap dari Gubernur nobaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Saat sidang, Tripeni sempat mengaku menerima duit dari Gatot-Evy melalui pengacaranya, OC Kaligis. Kaligis menyerahkan duit usai berkonsultasi gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tripeni, Amir, Dermawan, Syamsir, Geri, Kaligis, Geri, dan istri Gatot bernama Evy Susanti.
Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. (obs)