Hakim Penerima Suap Gatot Pujo Dituntut Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 08:28 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan berkas tuntutan bersama dengan pertimbangan dan analisa yuridis.
Tripeni Irianto Putro saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penerima suap sekaligus eks Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, bakal dituntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/11). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan berkas tuntutan bersama dengan pertimbangan dan analisa yuridis.

Analisa yuridis didapat dari pemeriksaan para saksi dan terdakwa di meja hijau selama beberapa bulan terakhir. Jaksa juga akan memeperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan bahwa Tripeni menerima duit suap dari Gubernur nobaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Saat sidang, Tripeni sempat mengaku menerima duit dari Gatot-Evy melalui pengacaranya, OC Kaligis. Kaligis menyerahkan duit usai berkonsultasi gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses transaksi suap dilakukan sebanyak tiga kali, yakni tanggal 29 April 2015, 5 Mei 2015, dan 9 Juli 2015. "29 April dia (OC Kaligis) bilang ini uang konsultasi. Uang di penyidik sekitar Sin$ 5 ribu. 5 Mei dia juga datang mau konsultasi, trus bawa buku-buku. Ada uang US$10 ribu. Yang 9 Juli ada US$5 ribu," kata Tripeni di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/11).  

Pada 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.

Akibat fulus pelicin, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.

Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tripeni, Amir, Dermawan,  Syamsir, Geri, Kaligis, Geri, dan istri Gatot bernama Evy Susanti.

Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER