Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa beberapa tempat tidak boleh melakukan demonstrasi, termasuk Istana Kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital. Peraturan itu pun mengatur demonstrasi sejauh 100 meter dari objek vital, termasuk Istana Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka datang ke tempat ini dari tempat tinggalnya yang berbeda-beda, dengan jarak yang berbeda-beda. Saya pikir tidak mudah bagi orang yang rambutnya mulai memutih atau umurnya makin menua. Bertahun-tahun waktu yang mereka lalui tiap minggu," katanya.
"Aturan-aturan yang membuat jarak itu bukan aturan, karena aturan atau hukum harusnya berpihak kepada orang yang mencari keadilan. Kalau aturan tidak berpihak pada yang mencari keadilan, itu bukan aturan, itu sampah. Meskipun dia statusnya hukum kita enggak perlu takut, kita harus berani melawan," ujarnya.
Menurut Haris, dari dulu orang yang berkuasa dan dekat dengan rezim otoriter selalu menggunakan hukum untuk menindas orang dan melakukan tindakan yang berdarah-darah. "Hari ini kita belum berdarah-darah, tapi kita berkeringat. Jangan sampai keringat kita sia-sia," katanya. (meg)