Ditemui Jumat (20/11), Badrodin menjelaskan tindakan pencatutan nama seperti yang diduga terjadi termasuk dalam delik aduan karena tergolong pada tindak pidana pencemaran nama baik. Walau demikian, dia juga belum bisa memastikan dugaan tersebut benar.
Alasannya, Badrodin belum melihat langsung laporannya dan mendengar rekamannya. Dia mengaku baru mendengar persoalan ini dari pemberitaan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dikonsultasikan, menurut Badrodin, rekaman tersebut belum perlu diverifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Institusinya baru akan turun tangan jika sidang etik MKD menyatakan verifikasi perlu dilakukan.
Bahkan, Kepolisian juga belum mengetahui apakah rekaman itu adalah bentuk penyadapan atau dokumentasi percakapan. "Bisa saja itu hanya dokumentasi supaya tidak lupa," kata Badrodin.
Namun, diskusi tersebut belum mencapai kesimpulan apakah rekaman tersebut hasil penyadapan atau bentuk dokumentasi. "Kemarin belum dipastikan, MKD belum lakukan penelitian," kata Badrodin.
Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto menilai Kepolisian seharusnya bisa langsung mengusut adanya dugaan pencemaran nama baik tanpa menunggu aduan.
"Ini memang delik aduan tapi dengan catatan berlaku bagi orang biasa. Tapi ini kan mengenai jabatan Jokowi sebagai presiden, polisi bisa proaktif," kata Hasril kepada CNN Indonesia.
Transkrip pembicaraan ini kata Hasril, dianggap bisa jadi pintu masuk untuk mengusut permasalahan ini ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan "dijualnya" nama Jokowi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Rekaman dan transkrip percakapan itu diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan petinggi Freeport. Setya diduga mencatut nama Jokowi untuk melobi saham perusahaan asing itu dengan imbalan perpanjangan kontrak karya di Indonesia. (bag)