Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan, kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam pembicaraan kontrak PT Freeport Indonesia yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, berpotensi menimbulkan turbulensi politik.
"Kegaduhan ini kalau dibiarkan terlalu lama, bisa menimbulkan turbulensi politik dan tidak menguntungkan," ujar Agung di kediamannya, Jakarta Timur, Jumat (20/11)
Turbulensi yang dimaksud adalah terkait kinerja anggota dewan akan terganggu dengan kasus ini. Selain itu, kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik kepada parlemen akan semakin menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bisa menggangu kinerja dewan yang sudah lemah ini, lalu kemudian kredibilitas dewan menjadi drop, kalau tidak diantisipasi, DPR akan semakin kehilangan kepercayaan. Ini sangat merugikan," ucap Agung.
Meski demikian, Agung menjelaskan dirinya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Untuk itu dia mengatakan agar kasus ini secepatnya dapat di proses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Oleh karenanya, Agung mengatakan MKD perlu membuka proses-proses dalam persidangan agar dapat diketahui publik, meski hal itu dikembalikan kepada kewenangan dari alat kelengkapan dewan itu.
"Menurut saya sekarang eranya transparansi, apa salahnya dibuka," kata Agung.
Menurutnya, kasus ini jika setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi benar terbukti, maka akan menjadi skandal yang luar biasa.
"Tetapi tetap harus junjung tinggi asas praduga. Kalau benar ada catut nama, saya kira itu pelanggaran serius yang harus disayangkan," ujar Agung.
Agung berharap agar MKD menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah dam memperbaiki citra parlemen. Meski jika tidak terbukti, Agung juga mengatakan nama Setya Novanto harus dipulihkan.
Sebelumnya, MKD menerima laporan terkait lobi Setya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin (16/11) lalu. Laporan itu disertai beberapa lampiran termasuk transkripsi percakapan Setya Novanto.
Rabu kemarin (18/11), MKD menerima barang bukti rekaman percakapan dalam satu USB. Rekaman itu diserahkan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi.
(gir/gir)