DPR Didesak Segera Pilih Komisioner KPK Baru

Abraham Utama | CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2015 17:46 WIB
Masa kerja pimpinan KPK petahana serta masa sidang DPR secara berturut-turut akan usai pada 16 Desember dan 18 Desember mendatang.
Gedung DPR-MPR Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo.

Menilik pasal 30 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Komisi III DPR saat memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk memilih pimpinan KPK baru.

Pasal tersebut mengharuskan DPR menyerahkan nama-nama calon pimpinan komisi antirasuah baru kepada presiden, tiga bulan sejak menerima daftar nama yang telah dipilih Tim Panitia Seleksi Pemilihan Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, menilai waktu yang tersisa bagi Komisi III sangat singkat. Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon komisioner KPK pada 14 September silam.

Di sisi lain, masa kerja pimpinan KPK petahana serta masa sidang DPR secara berturut-turut akan usai pada 16 Desember dan 18 Desember mendatang.

"Jangan sampai preseden DPR sebelumnya, saat tidak memilih Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, kembali terulang," ujarnya di Jakarta, Minggu (22/11).

Busyro dan Robby merupakan dua calon komisioner komisi antikorupsi yang lolos seleksi Tim Pansel Pimpinan KPK di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Busyro dan Robby memperebutkan satu kursi komisioner, menyusul masa jabatan Busyro yang habis. Namun, Komisi III DPR tak kunjung memilih satu di antara mereka, sehingga KPK harus berjalan dengan empat pimpinan sejak akhir tahun 2014.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, mengatakan, upaya pemberantasan korupsi akan terhambat jika pada akhirnya DPR tidak memilih lima komisioner KPK untuk periode 2015-2019.

Ia berkata, kinerja KPK di sektor penindakan akan terhambat karena penetapan tersangka oleh penyidik harus diketahui dan memerlukan tanda tangan pimpinan KPK.

Kalau pun anggota Komisi III meminta Tim Pansel Pimpinan KPK menggelar seleksi ulang, menurut Lalola, hal tersebut hanya akan menghabiskan anggaran dan waktu.

"Sikap anggota DPR yang seperti itu dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap UU KPK dan melanggar sumpah jabatan," ucap Lalola.

Ia juga berkata, jika anggota-anggota DPR kembali abai memilih pimpinan KPK, para legislator itu dapat dijerat pidana dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan, sebagaimana diatur pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pekan lalu, pada rapat dengar pendapat, Komisi III DPR menunjukkan kekecewaan mereka terhadap Tim Pansel Pimpinan KPK. Mereka menilai, dokumen hasil seleksi yang diserahkan ke tim pansel tidak lengkap.

Pada sidang lanjutan Senin (23/11) besok, Komisi III meminta tim pansel melengkapi dokumen termasuk transkrip wawancara terhadap delapan calon pimpinan KPK. Pada forum itu, masing-masing fraksi di Komisi III juga akan menyampaikan pandangan mereka.

Selain Busyro dan Robby, delapan calon pimpinan KPK adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara, Saut Situmorang; Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta, Surya Candra; Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Mareata.

Ada pula Brigadir Jenderal Basriah Panjaitan; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Raharjo; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko; Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER