Persyaratan Lengkap, Pansel Pimpinan KPK Siap Datangi DPR

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 16:33 WIB
Anggota Pansel KPK berharap akhir bulan ini DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK yang telah dipilih.
Tews wawancara Capim KPK hari kedua. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI akan memanggil Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi malam ini, Selasa (17/11). Rencananya pada pertemuan itu, Komisi hukum akan menanyakan kesiapan para calon pimpinan KPK sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Juru bicara Pansel calon pimpinan KPK Betti Alisjahbana mengaku belum mengatahui agenda pemanggilan malam ini. Namun dia menduga DPR akan meminta informasi terkait profil masing-masing calon pimpinan KPK. Termasuk soal persyaratan yang telah dipenuhi para calon.

"Mungkin mereka ingin tahu proses seleksinya. Semua persyaratan sudah lengkap," kata Betti saat dihubungi CNN Indonesia, siang ini.
Jika ada persyaratan yang kurang lengkap, tim Pansel akan menyoroti dimana letak kekurangannya. Sejauh ini, lanjut Betti, timnya telah melakukan proses seleksi secara ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lihat kurang lengkapnya dimana, karena kami sangat hati-hati juga melihat persyaratan itu," ucap Betti.
Menurut Betti, undangan pemanggilan itu dijadwalkan pukul 19.30 WIB di Komisi III DPR RI. Namun dia menyampaikan salah satu panitia seleksi tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

"Hampir semua akan hadir, kecuali Ibu Supra yang ada di Jogja karena beliau tidak bisa datang," ujar Betti.

Ada sembilan anggota Pansel KPK, yaitu Destri Damayanti, ahli ekonomi keuangan dan moneter (Ketua merangkap anggota); Enny Nurbaningsih, pakar hukum tata negara (Wakil Ketua merangkap anggota); Harkristuti Harkrisnowo, pakar pidana hukum dan HAM; Betty Alisjahbana, ahli TI dan manajemen;

Yenti Garnasih, ahli hukum pidana, ekonomi, dan pencucian; Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan; Natalia Subagyo, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi; Diani Sadiawati, ahli hukum dan perundang-undangan; Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi.
Betti mengatakan, DPR wajib memilih lima pimpinan KPK. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan bahwa DPR wajib memilih lima calon yang diajukan oleh presiden.

Pihaknya berharap akhir bulan ini DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK yang telah dipilih. Pasalnya, masa pimpinan KPK saat ini hingga akhir Desember 2015.

Ada delapan orang yang dinyatakan lolos menjadi calon pimpinan KPK. Mereka adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang; Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra; Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Mareata.

Brigjen Pol Basriah Panjaitan; mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko; Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.

Dua calon lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, juga harus mengikuti uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER