Setya dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said Senin pekan lalu ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan tersebut disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS sebagai petinggi Freeport Indonesia.
Pertemuan antara Setya dan MS dilakukan lebih dari tiga kali. Laporan Sudirman merinci pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni sekitar pukul 14.00-16.00 WIB di hotel kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Kaji Dugaan Pidana Renegosiasi Freeport |
Menurut Setya, dia hanya merasa prihatin soal bagi hasil Freeport untuk kepentingan masyarakat Papua. “Intinya, apa yang menjadi perhatian untuk rakyat dan merupakan kepentingan besar, menjadi hal yang harus saya sampaikan,” kata dia.
Mosi tidak percaya, kata Taufiqulhadi, digelontorkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap MKD agar memproses serius dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya, sekaligus wujud tekanan untuk Setya agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Lihat juga:Akhir Drama Freeport Ada di Tangan Jokowi |
Meski demikian, ujar Adian, mosi tidak percaya baru akan dibawa ke pimpinan DPR jika MKD tidak mengusut perkara Setya dengan serius. Oleh sebab itu inisiator akan lebih dulu melihat proses pemeriksaan Setya di sidang MKD.
Update: Mahkamah Kehormatan Dewan DPR hari ini belum memeriksa Setya Novanto, melainkan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri ESDM Sudirman Said. (agk)