Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Ketua majelsi hakim Berdman Tambunan mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memberikan bantuan tiket dan menampung orang yang mau bergabung dengan ISIS.
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Muhamad Aminudin pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Berdman seperti diberitakan Detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdman melanjutkan, salah satu yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dikategorikan sebagai perbuatan menentang pemerintah.
"Yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan," ujarnya.
Amin ditangkap polisi Maret lalu. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya terkait pengiriman warga negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS.
Selain menangkap sejumlah orang, polisi saat itu juga menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti. (sur)