Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus terorisme Muhammad Aminuddin Mude divonis 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/11). Ia terbukti mendanai dan memfasilitasi orang-orang yang akan pergi ke timur tengah untuk bergabung dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Ketua majelsi hakim Berdman Tambunan mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti memberikan bantuan tiket dan menampung orang yang mau bergabung dengan ISIS.
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Muhamad Aminudin pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Berdman seperti diberitakan Detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak membayar, hukuman terhadap terdakwa ditambah satu bulan penjara.
Berdman melanjutkan, salah satu yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dikategorikan sebagai perbuatan menentang pemerintah.
"Yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan," ujarnya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum yang meminta waktu untuk mempertimbangkan keputusan majelis hakim.
Amin ditangkap polisi Maret lalu. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya terkait pengiriman warga negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS.
Selain menangkap sejumlah orang, polisi saat itu juga menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti.
(sur)